Oknum DPRD Blitar Lakukan Ujaran Kebencian, Aktivis Anti Korupsi Desak Polisi Usut Tuntas
Rabu, 02 Desember 2020 - 20:54 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Solo Gempar, Mobil Mewah Milik Bos Perusahaan Tekstil Ditembaki Secara Brutal )
Trijanto mengaku memiliki pengalaman dibully di media sosial . Peristiwa itu terjadi saat dirinya mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI pada pemilu 2019 lalu. Ia juga pernah dijerat UU ITE dan dihukum gara gara hendak mengungkap surat panggilan KPK palsu untuk Bupati Blitar Rijanto. Jika saat itu dirinya yang menjadi terlapor langsung diusut, Trijanto meminta saat ini polisi juga melakukan langkah yang sama.
Ia tidak berharap di Kabupaten Blitar terjadi praktek supremasi politik berada di atas penegakan hukum. Yakni penegakan hukum hanya berpihak kepada kepentingan penguasa. "Diharapkan polisi juga berani tegas mengusut akun oknum DPRD. Meskipun untuk kasus surat palsu KPK sampai saat ini juga tidak jelas jluntrungnya," kata Trijanto. Kendati berharap ada pengusutan tegas, Trijanto mengaku tidak sepakat jika segala persoalan harus dibawa ke ranah hukum.
Baginya tidak semua kritik atau perbedaan dilaporkan ke aparat kepolisian. Karenanya ketika dilakukan pengusutan dan terlapor menyatakan bersalah dan bersedia meminta maaf di depan publik, kata Trijanto, pelapor sebaiknya mencabut laporanya. Ia mencontohkan kasus yang pernah menimpanya. Saat terlapor yang memviralkannya di media sosial menyatakan bersalah dan minta maaf, Trijanto langsung mencabut laporanya.
Trijanto mengaku memiliki pengalaman dibully di media sosial . Peristiwa itu terjadi saat dirinya mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI pada pemilu 2019 lalu. Ia juga pernah dijerat UU ITE dan dihukum gara gara hendak mengungkap surat panggilan KPK palsu untuk Bupati Blitar Rijanto. Jika saat itu dirinya yang menjadi terlapor langsung diusut, Trijanto meminta saat ini polisi juga melakukan langkah yang sama.
Ia tidak berharap di Kabupaten Blitar terjadi praktek supremasi politik berada di atas penegakan hukum. Yakni penegakan hukum hanya berpihak kepada kepentingan penguasa. "Diharapkan polisi juga berani tegas mengusut akun oknum DPRD. Meskipun untuk kasus surat palsu KPK sampai saat ini juga tidak jelas jluntrungnya," kata Trijanto. Kendati berharap ada pengusutan tegas, Trijanto mengaku tidak sepakat jika segala persoalan harus dibawa ke ranah hukum.
Baginya tidak semua kritik atau perbedaan dilaporkan ke aparat kepolisian. Karenanya ketika dilakukan pengusutan dan terlapor menyatakan bersalah dan bersedia meminta maaf di depan publik, kata Trijanto, pelapor sebaiknya mencabut laporanya. Ia mencontohkan kasus yang pernah menimpanya. Saat terlapor yang memviralkannya di media sosial menyatakan bersalah dan minta maaf, Trijanto langsung mencabut laporanya.
Lihat Juga :