Disperindag Jabar Dukung Polresta Bandung Usut Tuntas Kasus Daging Babi
Selasa, 12 Mei 2020 - 12:45 WIB
loading...
Daging babi yang disita Satreskrim Polresta Bandung. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar mendorong dan mendukung upaya Polresta Bandung mengusut tuntas penjualan daging babi di Kabupaten Bandung.
Kepala Disperindag Jabar Arifin Soedjayana mengatakan, kasus peredaran dan penjualan daging babi bukan masalah sepele. Hal ini terkait kesehatan masyarakat. Apalagi daging babi yang dijual para tersangka dicampur dengan boraks, zat kimia yang sangat berbahaya.
”Hukum para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus penjualan daging babi pakai boraks ini harus diusut tuntas agar ada efek jera," kata Arifin dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (12/5/2020).
Arifin berharap masyarakat Kabupaten Bandung tidak panik dengan terungkapnya kasus peredaran dan penjualan daging babi tersebut. Sebaiknya masyarakat meningkatkan kewaspadaan sebelum membeli kebutuhan menjelang hari raya Idul Fitri. Jika mendapati hal yang janggal atau mencurigakan, segera melapor ke polisi.
(Baca: Polisi Amankan Penjual dan Pengepul Daging Babi di Kabupaten Bandung)
Seperti diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan empat orang penjual dan pengepul daging babi . Mereka adalah Paino (46) warga Banjaran, Tuyadi (55) warga Sukabumi, Andri Sudrajat (39), dan Asep Rahmat (38).
Daging babi yang diperoleh dari Kota Solo, Jawa Tengah, tersebut dijual para pelaku ke pasar di Kecamatan Banjaran, Baleedah, dan Majalaya.
Kepala Disperindag Jabar Arifin Soedjayana mengatakan, kasus peredaran dan penjualan daging babi bukan masalah sepele. Hal ini terkait kesehatan masyarakat. Apalagi daging babi yang dijual para tersangka dicampur dengan boraks, zat kimia yang sangat berbahaya.
”Hukum para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus penjualan daging babi pakai boraks ini harus diusut tuntas agar ada efek jera," kata Arifin dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (12/5/2020).
Arifin berharap masyarakat Kabupaten Bandung tidak panik dengan terungkapnya kasus peredaran dan penjualan daging babi tersebut. Sebaiknya masyarakat meningkatkan kewaspadaan sebelum membeli kebutuhan menjelang hari raya Idul Fitri. Jika mendapati hal yang janggal atau mencurigakan, segera melapor ke polisi.
(Baca: Polisi Amankan Penjual dan Pengepul Daging Babi di Kabupaten Bandung)
Seperti diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan empat orang penjual dan pengepul daging babi . Mereka adalah Paino (46) warga Banjaran, Tuyadi (55) warga Sukabumi, Andri Sudrajat (39), dan Asep Rahmat (38).
Daging babi yang diperoleh dari Kota Solo, Jawa Tengah, tersebut dijual para pelaku ke pasar di Kecamatan Banjaran, Baleedah, dan Majalaya.
Lihat Juga :