Disperindag Jabar Dukung Polresta Bandung Usut Tuntas Kasus Daging Babi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar mendorong dan mendukung upaya Polresta Bandung mengusut tuntas penjualan daging babi di Kabupaten Bandung.
Kepala Disperindag Jabar Arifin Soedjayana mengatakan, kasus peredaran dan penjualan daging babi bukan masalah sepele. Hal ini terkait kesehatan masyarakat. Apalagi daging babi yang dijual para tersangka dicampur dengan boraks, zat kimia yang sangat berbahaya.
”Hukum para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus penjualan daging babi pakai boraks ini harus diusut tuntas agar ada efek jera," kata Arifin dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (12/5/2020).
Arifin berharap masyarakat Kabupaten Bandung tidak panik dengan terungkapnya kasus peredaran dan penjualan daging babi tersebut. Sebaiknya masyarakat meningkatkan kewaspadaan sebelum membeli kebutuhan menjelang hari raya Idul Fitri. Jika mendapati hal yang janggal atau mencurigakan, segera melapor ke polisi.
(Baca: Polisi Amankan Penjual dan Pengepul Daging Babi di Kabupaten Bandung)
Seperti diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan empat orang penjual dan pengepul daging babi . Mereka adalah Paino (46) warga Banjaran, Tuyadi (55) warga Sukabumi, Andri Sudrajat (39), dan Asep Rahmat (38).
Daging babi yang diperoleh dari Kota Solo, Jawa Tengah, tersebut dijual para pelaku ke pasar di Kecamatan Banjaran, Baleedah, dan Majalaya.
Selama tujuh bulan terakhir sekitar 63 ton daging babi telah mereka jual. Dari Solo, daging dibeli Paino dan Tuyadi dengan harga Rp45 ribu per kilogram. Lalu, daging babi dijual kepada Andri dan Asep sebagai pengecer seharga Rp60 ribu per kilogram.
(Baca: 7 Bulan Beroperasi, Daging Babi Sudah Beredar di Tiga Kecamatan)
Untuk mengelabui masyarakat, sapi sebelum dijual di pasar para pelaku mengolah daging babi menggunakan boraks agar warnanya lebih gelap sehingga terlihat mirip dengan daging. Di pasar eceran, daging babi berboraks itu dijual Rp75 ribu hingga Rp90 ribu per kilogram.
(Baca: Berniat Kecoh Pembeli, Pelaku Pakai Boraks Agar Daging Babi Mirip Daging Sapi)
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti 500 kilogram daging babi yang siap dijual dari tempat tinggal Paino dan Tuyadi di Desa Kiangroke, Banjaran, Kabupaten Bandung. Polisi juga menyita 2 unit freezer; 1 timbangan; 1 kilogram boraks; 1 mobil; 1 motor; dan 12 besi pancing untuk menggantung daging. Sementara dari tangan Andri dan Asep polisi menyita 100 kilogram daging babi.
Kepala Disperindag Jabar Arifin Soedjayana mengatakan, kasus peredaran dan penjualan daging babi bukan masalah sepele. Hal ini terkait kesehatan masyarakat. Apalagi daging babi yang dijual para tersangka dicampur dengan boraks, zat kimia yang sangat berbahaya.
”Hukum para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus penjualan daging babi pakai boraks ini harus diusut tuntas agar ada efek jera," kata Arifin dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (12/5/2020).
Arifin berharap masyarakat Kabupaten Bandung tidak panik dengan terungkapnya kasus peredaran dan penjualan daging babi tersebut. Sebaiknya masyarakat meningkatkan kewaspadaan sebelum membeli kebutuhan menjelang hari raya Idul Fitri. Jika mendapati hal yang janggal atau mencurigakan, segera melapor ke polisi.
(Baca: Polisi Amankan Penjual dan Pengepul Daging Babi di Kabupaten Bandung)
Seperti diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan empat orang penjual dan pengepul daging babi . Mereka adalah Paino (46) warga Banjaran, Tuyadi (55) warga Sukabumi, Andri Sudrajat (39), dan Asep Rahmat (38).
Daging babi yang diperoleh dari Kota Solo, Jawa Tengah, tersebut dijual para pelaku ke pasar di Kecamatan Banjaran, Baleedah, dan Majalaya.
Selama tujuh bulan terakhir sekitar 63 ton daging babi telah mereka jual. Dari Solo, daging dibeli Paino dan Tuyadi dengan harga Rp45 ribu per kilogram. Lalu, daging babi dijual kepada Andri dan Asep sebagai pengecer seharga Rp60 ribu per kilogram.
(Baca: 7 Bulan Beroperasi, Daging Babi Sudah Beredar di Tiga Kecamatan)
Untuk mengelabui masyarakat, sapi sebelum dijual di pasar para pelaku mengolah daging babi menggunakan boraks agar warnanya lebih gelap sehingga terlihat mirip dengan daging. Di pasar eceran, daging babi berboraks itu dijual Rp75 ribu hingga Rp90 ribu per kilogram.
(Baca: Berniat Kecoh Pembeli, Pelaku Pakai Boraks Agar Daging Babi Mirip Daging Sapi)
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti 500 kilogram daging babi yang siap dijual dari tempat tinggal Paino dan Tuyadi di Desa Kiangroke, Banjaran, Kabupaten Bandung. Polisi juga menyita 2 unit freezer; 1 timbangan; 1 kilogram boraks; 1 mobil; 1 motor; dan 12 besi pancing untuk menggantung daging. Sementara dari tangan Andri dan Asep polisi menyita 100 kilogram daging babi.
(muh)