Tembak Mahasiswa UHO saat Demo di Kendari, Oknum Polisi Divonis 4 Tahun
Rabu, 02 Desember 2020 - 16:24 WIB
loading...
A
A
A
“Berdasarkan keterangan ahli yang dibacakan hakim dua peluru menembus dada kiri Imawan Randi sementara satu proyektil peluru melukai kaki kanan warga yang tengah berada di rumahnya. Setelah dilakukan uji balistik dua proyektil itu identik dengan peluru pembanding yang disita dari pistol milik Abdul Malik,” kata Agus Widodo dalam amar putusannya.
(Bisa diklik: Wali Kota Malang Positif COVID-19, Ratusan ASN dan Jurnalis akan Diswab)
Atas putusan itu kuasa hukum terdakwa Nasrudin menyatakan akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarga untuk melakukan banding sebab hakim tidak mempertimbangkan ahli forensik yang menyatakan proyektil peluru tidak ditemukan bercak darah.
Sebelumnya Imawan Randi salah satu mahasiswa meninggal dunia setelah tertembak pada aksi demonstrasi menolak pengesahan sejumlah Undang undang kontroversi pada 26 September 2019 lalu di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara, Kota Kendari.
(Bisa diklik: Wali Kota Malang Positif COVID-19, Ratusan ASN dan Jurnalis akan Diswab)
Atas putusan itu kuasa hukum terdakwa Nasrudin menyatakan akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarga untuk melakukan banding sebab hakim tidak mempertimbangkan ahli forensik yang menyatakan proyektil peluru tidak ditemukan bercak darah.
Sebelumnya Imawan Randi salah satu mahasiswa meninggal dunia setelah tertembak pada aksi demonstrasi menolak pengesahan sejumlah Undang undang kontroversi pada 26 September 2019 lalu di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara, Kota Kendari.
(sms)
Lihat Juga :