Tembak Mahasiswa UHO saat Demo di Kendari, Oknum Polisi Divonis 4 Tahun

Rabu, 02 Desember 2020 - 16:24 WIB
loading...
Tembak Mahasiswa UHO...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2020) memvonis penjara selama empat tahun kepada oknum polisi Brigadir Abdul Malik penembak Imawan Randi mahasiswa Universitas Halu Oleo. Foto iNews TV/Mukhtaruddin
A A A
KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun kepada oknum polisi Brigadir Abdul Malik, Rabu (2/12/2020). Abdul Malik dinyatakan terbukti bersalah menembak mahasiswa Universitas Halu Oleo Imawan Randi hingga tewas saat demonstrasi di depan gedung DPRD Sultra pada 26 September 2019 lalu.

Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus Widodo.
(Baca: KM Sabuk Nusantara 37 Kandas di Perairan Tuapeijat Mentawai, 34 Orang Dievakuasi)

Anggota Satreskrim Polres Kendari Sulawesi Tenggara itu terbukti bersalah menembak Imawan Randi saat melakukan pengamanan demonstrasi di gedung DPRD Sultra pada 26 September 2019 lalu di Kendari.

Ketua Majelis Hakim Agus Widodo menyatakan, Brigadir Abdul Malik melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 Ayat 2 karena atas kelalaiannya menyebabkan Imawan Randi tertembak hingga meninggal dunia.

Tak hanya itu Abdul Malik juga terbukti lalai atas terlukanya seorang warga Maulida Putri akibat peluru dari senjatanya menembus kaki kanan korban.

“Berdasarkan keterangan ahli yang dibacakan hakim dua peluru menembus dada kiri Imawan Randi sementara satu proyektil peluru melukai kaki kanan warga yang tengah berada di rumahnya. Setelah dilakukan uji balistik dua proyektil itu identik dengan peluru pembanding yang disita dari pistol milik Abdul Malik,” kata Agus Widodo dalam amar putusannya.
(Bisa diklik: Wali Kota Malang Positif COVID-19, Ratusan ASN dan Jurnalis akan Diswab)

Atas putusan itu kuasa hukum terdakwa Nasrudin menyatakan akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarga untuk melakukan banding sebab hakim tidak mempertimbangkan ahli forensik yang menyatakan proyektil peluru tidak ditemukan bercak darah.

Sebelumnya Imawan Randi salah satu mahasiswa meninggal dunia setelah tertembak pada aksi demonstrasi menolak pengesahan sejumlah Undang undang kontroversi pada 26 September 2019 lalu di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara, Kota Kendari.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bawa Molotov saat Demo...
Bawa Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Viral Video Demo 27...
Viral Video Demo 27 Februari 2026, UI Pastikan Pelaku Bukan Mahasiswanya
Rampai Nusantara: Gerakan...
Rampai Nusantara: Gerakan Mahasiswa Jangan Sampai Ditunggangi Kepentingan Politik
Hakim Minta Khariq Anhar...
Hakim Minta Khariq Anhar Dibebaskan usai Kabulkan Eksepsi terkait Kasus Demo Agustus 2025
Rekomendasi
Adu Kuat SUV Pintar:...
Adu Kuat SUV Pintar: Jetour T1 Hybrid Tantang Dominasi Merek Jepang
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
Hamas Peringatkan Israel...
Hamas Peringatkan Israel Perluas Garis Kuning Gaza untuk Gagalkan Perundingan Gencatan Senjata
Berita Terkini
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Bawa Molotov saat Demo...
Bawa Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Gudang di Pluit Karang...
Gudang di Pluit Karang Karya Barat Kebakaran, 14 Unit Damkar Dikerahkan
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved