Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi Bentuk Perda Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Rabu, 02 Desember 2020 - 15:09 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, kata dia, dalam pembentukan Perda ini perlu dibuatkan mekanisme yang mengatur penerapan protokol kesehatan saat dibukanya pembelajaran tatap muka di sekolah yang direncanakan bakal dibuat Januari 2021 mendatang."Jadi harus ada aturan yang mengikat dalam tahap KBM tatap muka," ungkapnya.
Meski kini pemerintah tengah mempersiapkan vaksin, namun dia menilai rencana pembentukan perda ini tidak bisa dikatakan terlambat. Sebab, transmisi penyebaran virus tersebut hingga kini masih terjadi bahkan sampai vaksin tersebut ditemukan."Jadi peraturan ini akan segera kami rampungkan," tegasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju mengatakan, aturan yang mengikat tersebut memang harus segera dilakukan agar penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi punya payung hukum yang kuat."Kami sudah usulkan, tinggal menunggu dibahas dan disahkan oleh DPRD, intinya ada sanksi berat bagi pelanggar protokol kesehatan," katanya.
Dalam draf usulan yang diberikan ke DPRD Kabupaten Bekasi, pemerintah memberikan hasil monitoring dan evaluasi, juga arahan perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi."Jadi draf itu memotret pemberlakuan regulasi pemerintah pusat di wilayah pemerintah daerah," tegasnya.
Uju menjelaskan, hingga kini masih banyak kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi terjadi hampir diseluruh wilayah. Apalagi, belum ada pelonggaran peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi."Jadi masyarakat kami minta untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan agar terhindar dari corona," ucapnya.
Meski kini pemerintah tengah mempersiapkan vaksin, namun dia menilai rencana pembentukan perda ini tidak bisa dikatakan terlambat. Sebab, transmisi penyebaran virus tersebut hingga kini masih terjadi bahkan sampai vaksin tersebut ditemukan."Jadi peraturan ini akan segera kami rampungkan," tegasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju mengatakan, aturan yang mengikat tersebut memang harus segera dilakukan agar penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi punya payung hukum yang kuat."Kami sudah usulkan, tinggal menunggu dibahas dan disahkan oleh DPRD, intinya ada sanksi berat bagi pelanggar protokol kesehatan," katanya.
Dalam draf usulan yang diberikan ke DPRD Kabupaten Bekasi, pemerintah memberikan hasil monitoring dan evaluasi, juga arahan perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi."Jadi draf itu memotret pemberlakuan regulasi pemerintah pusat di wilayah pemerintah daerah," tegasnya.
Uju menjelaskan, hingga kini masih banyak kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi terjadi hampir diseluruh wilayah. Apalagi, belum ada pelonggaran peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi."Jadi masyarakat kami minta untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan agar terhindar dari corona," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :