Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi Bentuk Perda Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Rabu, 02 Desember 2020 - 15:09 WIB
loading...
Pemkab dan DPRD Kabupaten...
DPRD Kabupaten Bekasi membentuk Pansus VIII yang bertugas membahas Raperda tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan dan Penanggulangan Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi membentuk Panitia Khusus (Pansus) VIII yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ). Peraturan itu dibahas atas usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang meminta wakil rakyat segera membahas dan menetapkan Perda khusus sanksi pelanggar protokol kesehatan.

"Saya mengapresiasi pemeritah yang menganisiasi pembentukan peraturan ini," ungkap Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi, Rabu (2/12/2020). Menurut dia, peraturan ini, setidaknya menjawab pemasalahan teknis berkenaan dengan penegakan disiplin protokol kesehatan di lapangan.

Sebenarnya sanksi prokes ini sudah diatur juga di Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi nomor 48 Tahun 2020 yang dinaikkan status menjadi Perda yang mengikat. (Baca: Covid-19 Bikin Angka Kemiskinan di Kota Bekasi Naik 37 Persen)

"Jadi dibuat beberapa modifikasi di beberapa hal, misalnya penambahan jumlah sanksi dan penghapusan beberapa poin," ujarnya. Dari rancangan yang ada ini, pihaknya berencana akan melakukan penambahan beberapa hal yang selama ini menjadi persoalan dilapangan misalnya kasus penjemputan jenazah covid secara paksa.

"Kita melihat bahwa perkembangan covid ini tetap meningkat, makanya saya pikir perlu ada peningkatan tensi dalam hal penindakan dan pengenaan sanksi. Harapannya, bisa mengahambat tren transmisi virus yang terus tinggi karena ada banyak pelanggaran protokol kesehatan," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
KPK Panggil Kadis hingga...
KPK Panggil Kadis hingga Kabid Pemkab Bekasi terkait Kasus Bupati Ade Kuswara
KPK Duga Ketua DPD PDIP...
KPK Duga Ketua DPD PDIP Jabar Terima Aliran Uang Penyuap Bupati Kabupaten Bekasi
Rekomendasi
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved