Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi Bentuk Perda Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Rabu, 02 Desember 2020 - 15:09 WIB
loading...
Pemkab dan DPRD Kabupaten...
DPRD Kabupaten Bekasi membentuk Pansus VIII yang bertugas membahas Raperda tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan dan Penanggulangan Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi membentuk Panitia Khusus (Pansus) VIII yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ). Peraturan itu dibahas atas usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang meminta wakil rakyat segera membahas dan menetapkan Perda khusus sanksi pelanggar protokol kesehatan.

"Saya mengapresiasi pemeritah yang menganisiasi pembentukan peraturan ini," ungkap Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi, Rabu (2/12/2020). Menurut dia, peraturan ini, setidaknya menjawab pemasalahan teknis berkenaan dengan penegakan disiplin protokol kesehatan di lapangan.

Sebenarnya sanksi prokes ini sudah diatur juga di Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi nomor 48 Tahun 2020 yang dinaikkan status menjadi Perda yang mengikat. (Baca: Covid-19 Bikin Angka Kemiskinan di Kota Bekasi Naik 37 Persen)

"Jadi dibuat beberapa modifikasi di beberapa hal, misalnya penambahan jumlah sanksi dan penghapusan beberapa poin," ujarnya. Dari rancangan yang ada ini, pihaknya berencana akan melakukan penambahan beberapa hal yang selama ini menjadi persoalan dilapangan misalnya kasus penjemputan jenazah covid secara paksa.

"Kita melihat bahwa perkembangan covid ini tetap meningkat, makanya saya pikir perlu ada peningkatan tensi dalam hal penindakan dan pengenaan sanksi. Harapannya, bisa mengahambat tren transmisi virus yang terus tinggi karena ada banyak pelanggaran protokol kesehatan," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Kadis hingga...
KPK Panggil Kadis hingga Kabid Pemkab Bekasi terkait Kasus Bupati Ade Kuswara
KPK Duga Ketua DPD PDIP...
KPK Duga Ketua DPD PDIP Jabar Terima Aliran Uang Penyuap Bupati Kabupaten Bekasi
Kasus Bupati Ade Kuswara,...
Kasus Bupati Ade Kuswara, KPK Panggil Anggota DPRD Bekasi dan 6 Saksi
Rekomendasi
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Berita Terkini
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved