Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi Bentuk Perda Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Rabu, 02 Desember 2020 - 15:09 WIB
loading...
DPRD Kabupaten Bekasi membentuk Pansus VIII yang bertugas membahas Raperda tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan dan Penanggulangan Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi membentuk Panitia Khusus (Pansus) VIII yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ). Peraturan itu dibahas atas usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang meminta wakil rakyat segera membahas dan menetapkan Perda khusus sanksi pelanggar protokol kesehatan.
"Saya mengapresiasi pemeritah yang menganisiasi pembentukan peraturan ini," ungkap Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi, Rabu (2/12/2020). Menurut dia, peraturan ini, setidaknya menjawab pemasalahan teknis berkenaan dengan penegakan disiplin protokol kesehatan di lapangan.
Sebenarnya sanksi prokes ini sudah diatur juga di Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi nomor 48 Tahun 2020 yang dinaikkan status menjadi Perda yang mengikat. (Baca: Covid-19 Bikin Angka Kemiskinan di Kota Bekasi Naik 37 Persen)
"Jadi dibuat beberapa modifikasi di beberapa hal, misalnya penambahan jumlah sanksi dan penghapusan beberapa poin," ujarnya. Dari rancangan yang ada ini, pihaknya berencana akan melakukan penambahan beberapa hal yang selama ini menjadi persoalan dilapangan misalnya kasus penjemputan jenazah covid secara paksa.
"Kita melihat bahwa perkembangan covid ini tetap meningkat, makanya saya pikir perlu ada peningkatan tensi dalam hal penindakan dan pengenaan sanksi. Harapannya, bisa mengahambat tren transmisi virus yang terus tinggi karena ada banyak pelanggaran protokol kesehatan," imbuhnya.
"Saya mengapresiasi pemeritah yang menganisiasi pembentukan peraturan ini," ungkap Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi, Rabu (2/12/2020). Menurut dia, peraturan ini, setidaknya menjawab pemasalahan teknis berkenaan dengan penegakan disiplin protokol kesehatan di lapangan.
Sebenarnya sanksi prokes ini sudah diatur juga di Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi nomor 48 Tahun 2020 yang dinaikkan status menjadi Perda yang mengikat. (Baca: Covid-19 Bikin Angka Kemiskinan di Kota Bekasi Naik 37 Persen)
"Jadi dibuat beberapa modifikasi di beberapa hal, misalnya penambahan jumlah sanksi dan penghapusan beberapa poin," ujarnya. Dari rancangan yang ada ini, pihaknya berencana akan melakukan penambahan beberapa hal yang selama ini menjadi persoalan dilapangan misalnya kasus penjemputan jenazah covid secara paksa.
"Kita melihat bahwa perkembangan covid ini tetap meningkat, makanya saya pikir perlu ada peningkatan tensi dalam hal penindakan dan pengenaan sanksi. Harapannya, bisa mengahambat tren transmisi virus yang terus tinggi karena ada banyak pelanggaran protokol kesehatan," imbuhnya.
Lihat Juga :