Akun Medsos Milik Anggota DPRD Ditengarai Jadi Penyerang Cawabup Blitar
Selasa, 01 Desember 2020 - 23:49 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Abdul Malik, serangan di media sosial tersebut bersifat personal dan dinilai mengandung unsur pidana. Yakni perbuatan tidak menyenangkan dan ujaran kebencian sesuai UU ITE. Secara politik, kata Abdul Malik, dikategorikan sebagai kampanye hitam yang bertujuan membunuh karakter Cawabup Blitar , Rachmad Santoso.
(Baca juga: Terlibat Perkelahian Massal di Sleman, Lima Orang Terluka )
"Serangan mengarah ke person. Dan pidana itu mengandung azas barang siapa," terang Abdul Malik. Atas langkah yang diambil Abdul Malik juga mengatakan ingin memberi pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Blitar. Bahwa kasus hukum yang menjerat salah satu anggota keluarga, tidak bisa digeneralkan melibatkan anggota keluarga yang lain.
Dalam kasus terdakwa Nurhadi, sebagai saksi Rachmad Santoso dianggap telah bersikap kooperatif. Yang bersangkutan selalu hadir setiap dipanggil. Abdul Malik menegaskan, Rachmad Santoso dipastikan tidak terlibat dengan perkara terdakwa Nurhadi. "Pak Rachmad itu kooperatif, gentleman dan ksatria. Dipastikan tidak terlibat," jelas Abdul Malik.
Lihat Juga :