Astaga, Oknum Pejabat Pemkab Garut Ditangkap Usai Konsumsi Sabu

Selasa, 01 Desember 2020 - 18:34 WIB
loading...
Astaga, Oknum Pejabat...
Seorang oknum pejabat Pemkab Garut dibekuk Satnarkoba Polres Garut karena kedapatan memakai narkotika. Barang bukti yang disita sabu dan tembakau sintesis. Foto/Ilustrasi/Dok
A A A
GARUT - Seorang oknum pejabat Pemkab Garut, Jabar berusia 56 tahun dibekuk Satnarkoba Polres Garut karena kedapatan memakai narkotika. Kasatnarkoba Polres Garut , AKP Maolana menuturkan, oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial TA itu memiliki narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis. Tersangka merupakan pejabat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut.

"Penangkapan TA merupakan pengembangan setelah sebelumnya kami menangkap seorang pengedar," ujar Maolana, Selasa (1/12/2020). Tersangka TA ditangkap saat berada di Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu dan tembakau sintetis. (Baca juga: PNS Asal Muba Diciduk Polisi saat Hendak Transaksi Narkoba)

"Narkotika itu disimpan TA dalam sebuah tas kecil. Kami langsung bawa yang bersangkutan ke kantor untuk diperiksa," katanya. Dari hasil tes urine, TA dinyatakan positif memakai narkotika. TA pun mengakui jadi pemakai narkotika dalam waktu yang cukup lama. "Biasanya dia memakai narkotika di rumahnya. Sudah cukup lama juga jadi pemakainya," ungkapnya.

TA kini sudah ditetapkan jadi tersangka dengan barang bukti sabu-sabu 0,46 gram dan tembakau sintetis 4,16 gram. "Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 4 tahun sampai seumur hidup,” katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2209 seconds (0.1#10.140)