PNS Asal Muba Diciduk Polisi saat Hendak Transaksi Narkoba
loading...
A
A
A
MUSI RAWAS - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Desa Ngulak I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel , Paredi (47) diciduk polisi saat hendak bertransaksi narkoba jenis pil ekstasi , sekitar pukul 17.30 WIB, Minggu (29/11/2020).
Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, IPTU M Romimembenarkan penangkapan itu. Tepatnya saat melintas di Jalan Lintas Lubuklinggau-Sekayu tepatnya di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. “Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, pelakunya sudah ditahan di polsek. Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (Baca Juga: Ciduk 6 Pelaku, Polres Tangsel Sita Ribuan Butir Pil Ekstasi untuk Pesta Malam Tahun Baru)
Dari tangan tersangka, petugas menyita berupa tiga setengah butir di dalam plastik klip dan setengah butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. (Baca Juga: Puluhan Pil Ekstasi Gagal Edar di Deliserdang, Kurirnya Dijebloskan ke Sel)
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa akan ada transaksi narkotika di Kelurahan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.Dan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui ciri-ciri tersangka, dan kendaraan yang dikendarain yakni mobil carry pick up warna hitam Nopol BG 8550 BI, lalu polisi langsung melakukan pengintaian dan menyetop kendaraan tersebut.
“Setiba di TKP, ternyata benar, ada mobil pelaku melintas, anggota pun langsung mencegat dan memberhentikan mobil pelaku,” kata Romi. (Baca Juga: Kurir dan Pengguna dan Narkoba Ngaku Anak Anggota DPRD saat Akan Ditangkap)
Tersangka pun tidak bisa mengelak, saat digeledah ditemukan tiga setengah butir di dalam plastik klip dan setengah butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Muara Lakitan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, IPTU M Romimembenarkan penangkapan itu. Tepatnya saat melintas di Jalan Lintas Lubuklinggau-Sekayu tepatnya di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. “Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, pelakunya sudah ditahan di polsek. Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (Baca Juga: Ciduk 6 Pelaku, Polres Tangsel Sita Ribuan Butir Pil Ekstasi untuk Pesta Malam Tahun Baru)
Dari tangan tersangka, petugas menyita berupa tiga setengah butir di dalam plastik klip dan setengah butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. (Baca Juga: Puluhan Pil Ekstasi Gagal Edar di Deliserdang, Kurirnya Dijebloskan ke Sel)
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa akan ada transaksi narkotika di Kelurahan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.Dan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui ciri-ciri tersangka, dan kendaraan yang dikendarain yakni mobil carry pick up warna hitam Nopol BG 8550 BI, lalu polisi langsung melakukan pengintaian dan menyetop kendaraan tersebut.
“Setiba di TKP, ternyata benar, ada mobil pelaku melintas, anggota pun langsung mencegat dan memberhentikan mobil pelaku,” kata Romi. (Baca Juga: Kurir dan Pengguna dan Narkoba Ngaku Anak Anggota DPRD saat Akan Ditangkap)
Tersangka pun tidak bisa mengelak, saat digeledah ditemukan tiga setengah butir di dalam plastik klip dan setengah butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Muara Lakitan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
(nic)