Pekan Depan Polresta Bogor Kota Tetapkan Tersangka Kasus Perawatan Habib Rizieq di RS Ummi
Selasa, 01 Desember 2020 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
Adapun ancaman dalam kasus upaya menghalangi tugas Satgas COVID-19 dalam penanggulangan wabah penyakit menular di Kota Bogor nantinya tersangka dijerat satu tahun penjara. Hendri memaparkan, delik pidana ini tertuang dalam Undang-Undang No 4/1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
Direktur Utama (Dirut) RS UMMI, Andi Tatat mengatakan, dari pihak rumah sakit setidaknya ada tujuh orang mewakili direksi, satu dokter, dan dua perawat yang memenuhi pemanggilan polisi. Pertanyaan yang diajukan, seputar berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab saat dalam perawatan sejak hari pertama hingga pulang pada Sabtu 28 November 2020 malam.
Sementara, Head of Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad menuturkan, dia diperiksa penyidik selama enam jam dan mendapatka 50 pertanyaan. Dalam pemeriksaan tersebut, Sarbini mengaku hanya mendapat pertanyaan seputar MER-C dan swab test yang dilakukan terhadap Habib Rizieq Shihab saat mendapat perawatan di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Direktur Utama (Dirut) RS UMMI, Andi Tatat mengatakan, dari pihak rumah sakit setidaknya ada tujuh orang mewakili direksi, satu dokter, dan dua perawat yang memenuhi pemanggilan polisi. Pertanyaan yang diajukan, seputar berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab saat dalam perawatan sejak hari pertama hingga pulang pada Sabtu 28 November 2020 malam.
Sementara, Head of Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad menuturkan, dia diperiksa penyidik selama enam jam dan mendapatka 50 pertanyaan. Dalam pemeriksaan tersebut, Sarbini mengaku hanya mendapat pertanyaan seputar MER-C dan swab test yang dilakukan terhadap Habib Rizieq Shihab saat mendapat perawatan di Rumah Sakit Ummi Bogor.
(wib)
Lihat Juga :