Pekan Depan Polresta Bogor Kota Tetapkan Tersangka Kasus Perawatan Habib Rizieq di RS Ummi

Selasa, 01 Desember 2020 - 17:43 WIB
loading...
Pekan Depan Polresta...
Polresta Bogor Kota akan menaikan status kasus dugaan penanggulangan wabah penyakit menular saat Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Kota Bogor. Foto/SINDOnews
A A A
BOGOR - Polresta Bogor Kota akan menaikan status kasus dugaan penanggulangan wabah penyakit menular saat Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi , Kota Bogor, dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah naik status ke penyidikan secara tidak langsung polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser dalam keterangannya menuturkan, penyidik telah memeriksa 13 orang perwakilan dari RS Ummi, MER-C, dan Satgas COVID-19 Kota Bogor, sejak Senin 30 November 2020. Pemeriksaan saat ini masih dalam kapasitas sebagai saksi.

Selain ada keterangan saksi, penyidik juga mengumpulkan beberapa barang bukti seperti rekaman video juga surat-surat. Adapun dari hasil pemeriksaan Senin kemarin, masing-masing saksi diminta keterangan sekitar 20 hingga 30 pertanyaan, terkait prosedur. (Baca juga; Polda Metro Tunggu Habib Rizieq Shihab Sampai Malam )

"Pemeriksaan terus dilakukan seminggu ini, nanti kita gelar lakukan gelar perkara dan mudah-mudahan Senin depan kita sudah naikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya sudah ada tersangkanya," papar Hendri, Selasa (1/12/2020). (Baca juga; Satgas COVID-19 Bogor: Keberadaan Habib Rizieq Shihab di Sentul Sumir )

Hendri mengatakan, ketidakhadiran beberapa orang dan salah satu keluarga Habib Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan tidak menjadi soal. Karena keterangan saksi dari Habib Rizieq Shihab hanya sebagian kecil dari proses penyelidikan. (Baca juga; Panggilan Kedua Tak Hadir, Habib Rizieq Akan Dijemput Paksa Polisi )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Rekomendasi
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa Evakuasi 80.000 Orang di Prancis dan Spanyol
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Habib Rizieq Divonis...
Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved