Darurat Corona, Bea Cukai Malang Tetap Sikat Rokok Ilegal
loading...
A
A
A
MALANG - Di tengah pandemi COVID-19, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, tidak mengendorkan gerakannya memberantas peredaran rokok ilegal.
(Baca juga: Positif COVID-19, Dokter Lansia Dilarikan ke Rumah Sakit )
Buktinya, mereka mampu membongkar aksi penimbunan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Tidak main-main, sekitar 100 ribu batang rokok ilegal berhasil disita.
"Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang belum dilunasi cukainya tanpa dilindungi dengan dokumen cukai," ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Lutfi Helmiu
Awalnya, petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Malang memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya tempat penyimpanan dan penjualan rokok ilegal di Dusun Karangtengah, RT 31 RW 5, Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
"Dari informasi tersebut, petugas bergerak menuju ke lokasi terget. Di lokasi, petugas mendapati ribuan batang rokok ilegal, serta dua unit motor sebagai sarana pengangkut," ujarnya.
Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp45,5 juta. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. KPBBC Tip[e Madya Cukai Malang, akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
"Dengan ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus menurun, dan sesuai target dari Menteri Keuangan tahun ini untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 1%," pungkas Latif Helmi.
(Baca juga: Positif COVID-19, Dokter Lansia Dilarikan ke Rumah Sakit )
Buktinya, mereka mampu membongkar aksi penimbunan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Tidak main-main, sekitar 100 ribu batang rokok ilegal berhasil disita.
"Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang belum dilunasi cukainya tanpa dilindungi dengan dokumen cukai," ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Lutfi Helmiu
Awalnya, petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Malang memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya tempat penyimpanan dan penjualan rokok ilegal di Dusun Karangtengah, RT 31 RW 5, Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
"Dari informasi tersebut, petugas bergerak menuju ke lokasi terget. Di lokasi, petugas mendapati ribuan batang rokok ilegal, serta dua unit motor sebagai sarana pengangkut," ujarnya.
Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp45,5 juta. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. KPBBC Tip[e Madya Cukai Malang, akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
"Dengan ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus menurun, dan sesuai target dari Menteri Keuangan tahun ini untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 1%," pungkas Latif Helmi.
(eyt)