Darurat Corona, Bea Cukai Malang Tetap Sikat Rokok Ilegal
Selasa, 12 Mei 2020 - 09:48 WIB
loading...
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, membongkar penimbunan rokok ilegal. Foto/Dok.KPPBC Tipe Madya Cukai Malang
A
A
A
MALANG - Di tengah pandemi COVID-19, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, tidak mengendorkan gerakannya memberantas peredaran rokok ilegal.
(Baca juga: Positif COVID-19, Dokter Lansia Dilarikan ke Rumah Sakit )
Buktinya, mereka mampu membongkar aksi penimbunan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Tidak main-main, sekitar 100 ribu batang rokok ilegal berhasil disita.
"Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang belum dilunasi cukainya tanpa dilindungi dengan dokumen cukai," ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Lutfi Helmiu
Awalnya, petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Malang memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya tempat penyimpanan dan penjualan rokok ilegal di Dusun Karangtengah, RT 31 RW 5, Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
(Baca juga: Positif COVID-19, Dokter Lansia Dilarikan ke Rumah Sakit )
Buktinya, mereka mampu membongkar aksi penimbunan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Tidak main-main, sekitar 100 ribu batang rokok ilegal berhasil disita.
"Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang belum dilunasi cukainya tanpa dilindungi dengan dokumen cukai," ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Lutfi Helmiu
Awalnya, petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Malang memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya tempat penyimpanan dan penjualan rokok ilegal di Dusun Karangtengah, RT 31 RW 5, Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Lihat Juga :