Jualan Sayur Sambil Bawa Sabu, Pria di Batam Diciduk Polisi
loading...
A
A
A
BATAM - Sulaiman alias Man bin Ilyas (39) pedagang sayur disalah satu pasar di Batam, ditangkap jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri pada Jumat (8/5/2020) lalu sekitar pukul 24.00 WIB. Sulaiman ditangkap lantaran kedapatan memiliki sabu seberat 25,52 gram.
Pria asal Aceh Utara yang tinggal di kos-kosan Komplek Jodoh Poin Blok B No 4, Batuampar, Batam, ditangkap di tepi Jalan TOP 100 Jodoh, Batuampar, Kota Batam.
"Pada Jumat (8/5/2020) sekira pukul 20.00 WIB anggota Subdit III mendapat informasi adanya pria yang membawa sabu," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi, Selasa (12/5/2020).
Kemudian, tim melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap yang bersangkutan. Pelaku diamankan sekitar pukul 24.00 WIB. Saat ditangkap, sabu 25,52 gram disimpan didalam bungkusan plastik merek Borobudur.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti masih dikembangkan," tutupnya.
Pria asal Aceh Utara yang tinggal di kos-kosan Komplek Jodoh Poin Blok B No 4, Batuampar, Batam, ditangkap di tepi Jalan TOP 100 Jodoh, Batuampar, Kota Batam.
"Pada Jumat (8/5/2020) sekira pukul 20.00 WIB anggota Subdit III mendapat informasi adanya pria yang membawa sabu," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi, Selasa (12/5/2020).
Kemudian, tim melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap yang bersangkutan. Pelaku diamankan sekitar pukul 24.00 WIB. Saat ditangkap, sabu 25,52 gram disimpan didalam bungkusan plastik merek Borobudur.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti masih dikembangkan," tutupnya.
(zil)