Tangkap 3 Pengedar, Polda Kepri Sita 20 Ribu Ekstasi dan 8,3 Kg Sabu
Senin, 30 November 2020 - 17:46 WIB
loading...
A
A
A
Saat tiba di lokasi tim langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Perairan Laut Nongsa, Kota Batam. "Disaat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah jerigen warna biru," ujarnya.
Dia menjelaskan, di dalam jerigen tersebut berisikan lima bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk qing shan, dua bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guan Yin Wang, dan satu bungkus sabu yang dibungkus dengan lakban warna coklat dan setiap bungkusan sabu tersebut dibalut lagi dengan pempers.
Dari penangkapan terhadap Inisial DE kemudian tim melakukan pengembangan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial AC pada hari Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 23.00 WIB di parkiran Hotel Ramayana, Nagoya, Kota Batam. "Kemudian tim terus melakukan pendalaman lagi dan didapatkan satu tersangka berinisial A yang masih menjadi buronan," jelasnya.
(Baca juga: Ada Siswa Positif COVID-19, Surabaya Belum Bisa Laksanakan Sekolah Tatap Muka )
Dari hasil penimbangan keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 8.322 gram dengan dua orang tersangka inisial DE dan AC. "Keterangan tersangka bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya, dan Madura," ujarnya.
Dia menjelaskan, di dalam jerigen tersebut berisikan lima bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk qing shan, dua bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guan Yin Wang, dan satu bungkus sabu yang dibungkus dengan lakban warna coklat dan setiap bungkusan sabu tersebut dibalut lagi dengan pempers.
Dari penangkapan terhadap Inisial DE kemudian tim melakukan pengembangan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial AC pada hari Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 23.00 WIB di parkiran Hotel Ramayana, Nagoya, Kota Batam. "Kemudian tim terus melakukan pendalaman lagi dan didapatkan satu tersangka berinisial A yang masih menjadi buronan," jelasnya.
(Baca juga: Ada Siswa Positif COVID-19, Surabaya Belum Bisa Laksanakan Sekolah Tatap Muka )
Dari hasil penimbangan keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 8.322 gram dengan dua orang tersangka inisial DE dan AC. "Keterangan tersangka bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya, dan Madura," ujarnya.
Lihat Juga :