Berkas Pemeriksaan Lengkap, Penyidik Polda Jabar Limpahkan Kasus Habib Bahar ke Kejaksaan

Senin, 30 November 2020 - 16:29 WIB
loading...
Berkas Pemeriksaan Lengkap,...
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, limpahkan berkas pemeriksaan penganiayaan dengan tersangkan Habib Bahar bin Smith. Foto/Ilustrasi/Dok.Okezone
A A A
BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, melimpahkan tahap satu berkas pemeriksaan kasus penganiayaan dengan tersangka Habib Bahar bin Smith , Senin (30/11/2020). Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menilai berkas telah lengkap.

(Baca juga: Kali Lamong Meluap, 3 Kecamatan di Gresik Selatan Teredam Banjir )

"Berkas perkara Habib Bahar bi Smith sudah dikirim ke kejaksaan (tahap 1), hari ini," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago melalui pesan singkat.

Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap Andriansyah yang terjadi di Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 4 September 2018 silam.

Terkait kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa 11 saksi. Namun, penyidik tak berhasil meminta keterangan dari tersangka Habib Bahar bin Smith . Saat hendak memeriksa Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur pada Selasa (24/11/2020), Habib Bahar menolak ditemui.

(Baca juga: Ada Ladang Ganja di Pagaralam, Hanya Berjarak 200 Meter Dari Jalan Raya )

Pemeriksaan Habib Bahar bin Smith digelar setelah penyidik mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Pemasyarakat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).



Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, hak tersangka untuk menolak diperiksa. Dengan demikian, tersangka Habib Bahar bin Smith tak menggunakan haknya untuk membela diri.

"Yang bersangkutan ( Habib Bahar bin Smith ) tidak mau diambil keterangan. (Habib Bahar) minta langsung ke pengadilan (sidang)," kata Patoppoi, Selasa (24/11/2020).

(Baca juga: Jalan Berliku Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mencari Keadilan di IAIN Tulungagung )

Penyidik, ujar Patoppoi, membuat berita acara penolakan pemeriksaan Habib Bahar bin Smith itu. Dengan penolakan dari Bahar saat dimintai keterangan, sama artinya tersangka menghanguskan hak membela diri dalam kasus ini.

"Penyidik buat berita acara tersangka tidak mau diambil keterangan. Kesempatan tersangka membela diri dan beri penjelasan, tidak digunakan," ujar dia. Karena itu, tutur Patopoppi, penyidik segera menyelesaikan pemberkasan agar segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Sementara itu, Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith mengklaim telah terjadi perdamaian dan pencabutan laporan oleh korban Andiansyah pada Juli 2020 lalu. Sehingga, penyidikan kasus ini seharusnya tidak dilanjutkan.

(Baca juga: Bertengkar Gara-gara Anak, Suami di Kendari Tega Aniaya Istri Hingga Tewas )

"Ya, tanpa didampingi pengacara karena beliau ( Habib Bahar bin Smith ) menolak diperiksa dan untuk menandatangani berita acara pemeriksaan. Jadi tidak perlu didampingi, begitu abang," kata Aziz Yanuar, pengacara Habib Bahar bin Smith dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (23/11/2020).
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat di Polda Jabar Digelar Tertutup
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Rekomendasi
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved