Berkas Pemeriksaan Lengkap, Penyidik Polda Jabar Limpahkan Kasus Habib Bahar ke Kejaksaan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, melimpahkan tahap satu berkas pemeriksaan kasus penganiayaan dengan tersangka Habib Bahar bin Smith , Senin (30/11/2020). Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menilai berkas telah lengkap.
(Baca juga: Kali Lamong Meluap, 3 Kecamatan di Gresik Selatan Teredam Banjir )
"Berkas perkara Habib Bahar bi Smith sudah dikirim ke kejaksaan (tahap 1), hari ini," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago melalui pesan singkat.
Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap Andriansyah yang terjadi di Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 4 September 2018 silam.
Terkait kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa 11 saksi. Namun, penyidik tak berhasil meminta keterangan dari tersangka Habib Bahar bin Smith . Saat hendak memeriksa Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur pada Selasa (24/11/2020), Habib Bahar menolak ditemui.
(Baca juga: Ada Ladang Ganja di Pagaralam, Hanya Berjarak 200 Meter Dari Jalan Raya )
Pemeriksaan Habib Bahar bin Smith digelar setelah penyidik mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Pemasyarakat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, hak tersangka untuk menolak diperiksa. Dengan demikian, tersangka Habib Bahar bin Smith tak menggunakan haknya untuk membela diri.
"Yang bersangkutan ( Habib Bahar bin Smith ) tidak mau diambil keterangan. (Habib Bahar) minta langsung ke pengadilan (sidang)," kata Patoppoi, Selasa (24/11/2020).
(Baca juga: Jalan Berliku Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mencari Keadilan di IAIN Tulungagung )
Penyidik, ujar Patoppoi, membuat berita acara penolakan pemeriksaan Habib Bahar bin Smith itu. Dengan penolakan dari Bahar saat dimintai keterangan, sama artinya tersangka menghanguskan hak membela diri dalam kasus ini.
"Penyidik buat berita acara tersangka tidak mau diambil keterangan. Kesempatan tersangka membela diri dan beri penjelasan, tidak digunakan," ujar dia. Karena itu, tutur Patopoppi, penyidik segera menyelesaikan pemberkasan agar segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Sementara itu, Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith mengklaim telah terjadi perdamaian dan pencabutan laporan oleh korban Andiansyah pada Juli 2020 lalu. Sehingga, penyidikan kasus ini seharusnya tidak dilanjutkan.
(Baca juga: Bertengkar Gara-gara Anak, Suami di Kendari Tega Aniaya Istri Hingga Tewas )
"Ya, tanpa didampingi pengacara karena beliau ( Habib Bahar bin Smith ) menolak diperiksa dan untuk menandatangani berita acara pemeriksaan. Jadi tidak perlu didampingi, begitu abang," kata Aziz Yanuar, pengacara Habib Bahar bin Smith dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (23/11/2020).
(Baca juga: Kali Lamong Meluap, 3 Kecamatan di Gresik Selatan Teredam Banjir )
"Berkas perkara Habib Bahar bi Smith sudah dikirim ke kejaksaan (tahap 1), hari ini," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago melalui pesan singkat.
Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap Andriansyah yang terjadi di Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 4 September 2018 silam.
Terkait kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa 11 saksi. Namun, penyidik tak berhasil meminta keterangan dari tersangka Habib Bahar bin Smith . Saat hendak memeriksa Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur pada Selasa (24/11/2020), Habib Bahar menolak ditemui.
(Baca juga: Ada Ladang Ganja di Pagaralam, Hanya Berjarak 200 Meter Dari Jalan Raya )
Pemeriksaan Habib Bahar bin Smith digelar setelah penyidik mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Pemasyarakat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, hak tersangka untuk menolak diperiksa. Dengan demikian, tersangka Habib Bahar bin Smith tak menggunakan haknya untuk membela diri.
"Yang bersangkutan ( Habib Bahar bin Smith ) tidak mau diambil keterangan. (Habib Bahar) minta langsung ke pengadilan (sidang)," kata Patoppoi, Selasa (24/11/2020).
(Baca juga: Jalan Berliku Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mencari Keadilan di IAIN Tulungagung )
Penyidik, ujar Patoppoi, membuat berita acara penolakan pemeriksaan Habib Bahar bin Smith itu. Dengan penolakan dari Bahar saat dimintai keterangan, sama artinya tersangka menghanguskan hak membela diri dalam kasus ini.
"Penyidik buat berita acara tersangka tidak mau diambil keterangan. Kesempatan tersangka membela diri dan beri penjelasan, tidak digunakan," ujar dia. Karena itu, tutur Patopoppi, penyidik segera menyelesaikan pemberkasan agar segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Sementara itu, Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith mengklaim telah terjadi perdamaian dan pencabutan laporan oleh korban Andiansyah pada Juli 2020 lalu. Sehingga, penyidikan kasus ini seharusnya tidak dilanjutkan.
(Baca juga: Bertengkar Gara-gara Anak, Suami di Kendari Tega Aniaya Istri Hingga Tewas )
"Ya, tanpa didampingi pengacara karena beliau ( Habib Bahar bin Smith ) menolak diperiksa dan untuk menandatangani berita acara pemeriksaan. Jadi tidak perlu didampingi, begitu abang," kata Aziz Yanuar, pengacara Habib Bahar bin Smith dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (23/11/2020).
(eyt)