Jalan Berliku Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mencari Keadilan di IAIN Tulungagung

Senin, 30 November 2020 - 15:11 WIB
loading...
A A A
(Baca juga: Ridwan Kamil Kembali Perpanjang Status PSBB Proporsional Bodebek )

Dalam SOP ada klausul soal pemeriksaan yang dinilai sangat merugikan korban kasus dugaan pelecehan seksual. Yakni setiap pelapor atau korban yang tidak datang dalam pemanggilan pertama, maka laporannya akan dianggap gugur.

Menurut Irsyad Umam, pasal yang ada di SOP baru tersebut sangat tidak memihak para korban dugaan pelecehan seksual. Karenanya pihaknya mendesak pihak IAIN Tulungagung untuk melakukan revisi. "Kenapa tidak dijadwal ulang? Kenapa harus dinyatakan gugur?," tanya Irsyad Umam.

Menanggapi hal itu Humas IAIN Tulungagung , Ulil Abshor kepada wartawan mengatakan upaya kampus mengkonfrontasi para pihak dikarenakan dalam pemeriksaan sebelumnya terdapat perbedaan keterangan keduanya.

(Baca juga: Ajak Anak Istri, Pencuri Ini Terekam CCTV Saat Sedang Beraksi dan Ditembak Polisi )

Konfrontasi untuk melihat sejauh mana kebenaran keterangan yang disampaikan pelapor maupun terlapor. "Kita melakukan apa yang bisa dilakukan, mengkonfrontir keterangan salah satunya," ujar Ulil Abshor singkat.

Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi pada pertengahan bulan Oktober lalu dan baru direspon kampus IAIN Tulungagung pada awal November. Dugaan pelecehan terjadi saat pelapor dan terlapor dalam perjalanan hendak berkemah ke lereng Gunung Wilis, Kabupaten Kediri.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6049 seconds (0.1#10.140)