Kurir dan Pengguna dan Narkoba Ngaku Anak Anggota DPRD saat Akan Ditangkap

Kamis, 26 November 2020 - 06:00 WIB
loading...
Kurir dan Pengguna dan Narkoba Ngaku Anak Anggota DPRD saat Akan Ditangkap
Polres Bukittinggi, menangkap RY (21) ; lalu DP (25) dan MA (19) tiga tersangka kurir dan pengguna narkoba. Dari tangan para tersangka petugas menyita 5 paket sabu dan 10 butir ekstasi, serta ganja. Foto iNews TV/Wahyu S
A A A
BUKITTINGGI - Satnarkoba Polres Bukittinggi , Sumatera Barat menangkap tiga orang pemuda masing-masing RY (21) warga Manggis Ganting Bukittinggi; lalu DP (25) warga Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam dan MA (19) warga Kapeh Panji Kabupaten Agam. Dari tangan ketiga tersangka petugas mengamankan 5 paket sabu dan 10 butir ekstasi, serta ganja.

Saat ditangkap tersangka RY mengaku sebagai salah seorang anak anggota DPRD Kota Bukittinggi berinisial IY. (Baca: Polisi Militer Tangkap Pelaku Penembakan Prajurit TNI AL di Kota Sorong)

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, menyebutkan kasus penyalahgunaan narkoba ini terbongkar berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan ulah pelaku yang kerap menjual narkoba pada para pelajar.

Penangkapan berawal sekitar pukul 21.00 WIB pada Senin 23 November lalu saat itu tersangka RY sedang mendorong sepeda motor milik tersangka DP yang mogok di Kawasan Bukit Apit, Kelurahan Puhun Pintu Kabun, Bukittinggi.

“Polisi yang telah mengantongi ciri-ciri dan memantau gerak-gerik kedua tersangka langsung mendatangi dan mengeledah tersangka. Saat penangkapan itu meski kedua tersangka tidak melakukan perlawanan, namun tersangka RY/mengaku sebagai anak anggota DPRD Kota Bukittinggi.Tersangka diduga nekat menyebut nama orang tuanya agar tidak ditangkap Polisi,” kata Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, Rabu 25 November 2020. (Bisa diklik : Kisah Perjuangan Anak Tukang Ikan Keliling di Kendari yang Diterima Jadi Prajurit TNI)

Saat digeledah, kata dia, dari dalam kantong celana RY polisi menemukan barang bukti 4 paket kecil sabu dan 10 butir pil ekstasi warna pink yang disimpan dalam bungkus rokok.

Sementara dari tangan tersangka DP polisi mengamankan 1 paket kecil sabu yang disimpan di balik casing ponsel yang dia gunakan.

“Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MA di rumahnya. Dari tangan MA polisi menemukan setumpuk ganja dalam kantong celana kanan pelaku yang diakui tersangka sebagai ganja sisa pakai,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bukittinggi.

Kepada Polisi tersangka RY yang mengaku sebagai anak anggota DPRD Bukittinggi mengatakan sudah mengenal narkoba sejak setahun lalu karena diajak teman.

Ry mengaku sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi angkot dan nyambi jadi kurir narkoba untuk menambah uang jajan karena sudah lama tidak diberi uang jajan oleh orang tuanya.Hingga Rabu malam ketiga tersangka masih ditahan di Rutan Mapolres Bukittinggi.

“Tiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena diduga melanggar Undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika,” timpalnya.

Sementara saat dikonformasi ke DPRD Kota Bukittinggi seluruh anggota dewan sedang tidak berada di kantor.

Petugas di kantor DPRD Bukittinggi menyebutkan orang yang disebut-sebut tersangka RY sebagai orangtuanya sedang menggelar rapat kerja di Kota Batam.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2360 seconds (0.1#10.140)