UU Omnibus Law Telah Disahkan, Ini Dampaknya Terhadap BUMDesa
Jum'at, 27 November 2020 - 20:07 WIB
loading...
A
A
A
Dampak pandemi COVID-19, diprediksi masih akan dirasakan di tahun 2021, terutama bidang ekonomi. Menyikapi kondisi tersebut, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, telah mengambil kebijakan melalui Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 13/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021.
"Salah satu yang menjadi prioritas di 2021 nantinya adalam penguatan BUMDesa , karena diharapkan akan dapat mendorong penguatan ekonomi masyarakat desa. Ini juga sebagai bagian dari penerjemahan terhadap prioritas penggunaan dana desa yakni, pemulihan ekonomi, prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa," tuturnya.
Selain penguatan BUMDesa , nantinya penggunaan anggaran juga diprioritaskan pada program ekonomi pro rakyat, yang diarahkan pada Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Regulasinya telah dikuatkan, sehingga bantuan langsung dan penyertaan serta penambahan modal BUMDesa menjadi lebih konkret dalam memulihkan perekonomian di tingkat desa.
(Baca juga: Jumat Pagi Gunung Ili Lewolotok Erupsi, Ada Kolom Abu Setinggo 500 Meter )
Gus Menteri juga menegaskan, walau BUMDesa telah menjadi badan hukum, tapi memiliki eksklusifitas yang tidak dimiliki badan hukum lainnya. Yaitu, pengelolaannya mengutamakan azas kekeluargaan dan kegotong-royongan. Terkait hal itu pula Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, telah melakukan langkah registrasi sekaligus merevitalisasi BUMDesa untuk menggerakan ekonomi masyarakat.
Tahun 2021, langkah-langkah yang telah dilakukan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, diperkuat dengan berbagai kebijakan pro desa. BUMDesa jadi ruang prioritas untuk diperkuat melalui dana desa, dengan berbagai program yang lebih masif.
"Salah satu yang menjadi prioritas di 2021 nantinya adalam penguatan BUMDesa , karena diharapkan akan dapat mendorong penguatan ekonomi masyarakat desa. Ini juga sebagai bagian dari penerjemahan terhadap prioritas penggunaan dana desa yakni, pemulihan ekonomi, prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa," tuturnya.
Selain penguatan BUMDesa , nantinya penggunaan anggaran juga diprioritaskan pada program ekonomi pro rakyat, yang diarahkan pada Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Regulasinya telah dikuatkan, sehingga bantuan langsung dan penyertaan serta penambahan modal BUMDesa menjadi lebih konkret dalam memulihkan perekonomian di tingkat desa.
(Baca juga: Jumat Pagi Gunung Ili Lewolotok Erupsi, Ada Kolom Abu Setinggo 500 Meter )
Gus Menteri juga menegaskan, walau BUMDesa telah menjadi badan hukum, tapi memiliki eksklusifitas yang tidak dimiliki badan hukum lainnya. Yaitu, pengelolaannya mengutamakan azas kekeluargaan dan kegotong-royongan. Terkait hal itu pula Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, telah melakukan langkah registrasi sekaligus merevitalisasi BUMDesa untuk menggerakan ekonomi masyarakat.
Tahun 2021, langkah-langkah yang telah dilakukan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, diperkuat dengan berbagai kebijakan pro desa. BUMDesa jadi ruang prioritas untuk diperkuat melalui dana desa, dengan berbagai program yang lebih masif.
Lihat Juga :