Dengar Anaknya Diperkosa, Sang Ayah Bantai Orang Tua Pemerkosa
loading...
A
A
A
BEKASI - Mendengar anaknya diperkosa, Andiyanto (60) membalasnya dengan membunuh SR dan SA, yang diduga orang tua para pemerkosa, dengan menggunakan linggis. Pembunuhan sadis ini terjadi di Kampung Rawa Bebek RT 4/15, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Minggu, 10 Mei 2020 kemarin.
Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan, setelah kejadian tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti alat untuk menganiaya korban hingga tewas. ”Tersangka terbawa emosi lantaran mendapatkan kabar anaknya diperkosa oleh kedua anak korban,” kata Wijonarko kepada wartawan Senin (11/5/2020). ( Baca:Said Didu Siap Diperiksa Kapan pun, Asal di Kediamannya )
Menurut Wijonarko, pelaku mendatangi rumah kontrakan korban yang tak jauh dari kediamannya di Kampung Rawa Bebek. ”Pelaku langsung menghabisi korban. Dua korban itu orang tua dari anak-anak yang diduga memerkosa anak pelaku,” ujarnya.
Wijonarko menuturkan, kedua korban tewas setelah dihantam linggis oleh pelaku berulang kali. Keduanya pun meregang nyawa di RSUD Kota Bekasi akibat luka robek, memar, dan patah tulang pada bagian kepala.
Wijonarko menceritakan, pelaku mendatangi rumah kontrakan korban di lantai dua. Pelaku lebih dahulu mematikan saklar listriknya. Lalu masuk ke kontrakan dan menghantam beberapa kali kedua korban menggunakan linggis. ”Tidak ada perlawanan karena kedua korban sedang tertidur. Saklar lampu juga dimatikan pelaku,” jelasnya.
Terkait kebenaran anaknya diperkosa anak korban, kepolisian masih mendalami perkara itu. Meski demikian, kata dia, tindakan yang dilakukan pelaku tidak dapat dibenarkan. Seharusnya pelaku bisa melaporkan perihal pemerkosaan anaknya itu ke kepolisian.
”Kami masih telusuri dugaan pemerkosaanya dengan meminta keterangan anaknya,” ungkapnya.
Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, pelaku juga diduga telah merencanakan aksi pembuhuhan tersebut dengan cara mempersiapkan linggis dan mematikan saklar. ”Ini pembuhuhan berencana, karena sudah dipersiapkan, dan anaknya tidak ada di lokasi,” katanya.
Pelaku ditangkap tak lama usai membunuh kedua korban tersebut. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya oleh warga bersama kepolisian. Sementara pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia mengaku kesal atas kabar anak perempuannya diperkosa. Atas tindakan itu pelaku dikenakan Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana.
Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan, setelah kejadian tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti alat untuk menganiaya korban hingga tewas. ”Tersangka terbawa emosi lantaran mendapatkan kabar anaknya diperkosa oleh kedua anak korban,” kata Wijonarko kepada wartawan Senin (11/5/2020). ( Baca:Said Didu Siap Diperiksa Kapan pun, Asal di Kediamannya )
Menurut Wijonarko, pelaku mendatangi rumah kontrakan korban yang tak jauh dari kediamannya di Kampung Rawa Bebek. ”Pelaku langsung menghabisi korban. Dua korban itu orang tua dari anak-anak yang diduga memerkosa anak pelaku,” ujarnya.
Wijonarko menuturkan, kedua korban tewas setelah dihantam linggis oleh pelaku berulang kali. Keduanya pun meregang nyawa di RSUD Kota Bekasi akibat luka robek, memar, dan patah tulang pada bagian kepala.
Wijonarko menceritakan, pelaku mendatangi rumah kontrakan korban di lantai dua. Pelaku lebih dahulu mematikan saklar listriknya. Lalu masuk ke kontrakan dan menghantam beberapa kali kedua korban menggunakan linggis. ”Tidak ada perlawanan karena kedua korban sedang tertidur. Saklar lampu juga dimatikan pelaku,” jelasnya.
Terkait kebenaran anaknya diperkosa anak korban, kepolisian masih mendalami perkara itu. Meski demikian, kata dia, tindakan yang dilakukan pelaku tidak dapat dibenarkan. Seharusnya pelaku bisa melaporkan perihal pemerkosaan anaknya itu ke kepolisian.
”Kami masih telusuri dugaan pemerkosaanya dengan meminta keterangan anaknya,” ungkapnya.
Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, pelaku juga diduga telah merencanakan aksi pembuhuhan tersebut dengan cara mempersiapkan linggis dan mematikan saklar. ”Ini pembuhuhan berencana, karena sudah dipersiapkan, dan anaknya tidak ada di lokasi,” katanya.
Pelaku ditangkap tak lama usai membunuh kedua korban tersebut. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya oleh warga bersama kepolisian. Sementara pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia mengaku kesal atas kabar anak perempuannya diperkosa. Atas tindakan itu pelaku dikenakan Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana.
(ihs)