2.000 Butir Ekstasi - 1.300 Gram Sabu untuk Stok Tahun Baru Disita Polres Karawang
Jum'at, 27 November 2020 - 13:26 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Disnakertrans Jabar Ingatkan Masyarakat Cek dan Ricek Soal UU Cipta Kerja)
Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(Baca juga: Meski 9 Nakes Terpapar COVID-19, Pelayanan di RSUD Cideres Tetap Normal)
"Kami dan segenap jajaran akan berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Karawang. Apalagi jelang tahun baru nanti kita perbanyak kegiatan operasi untuk menekan peredaran narkoba," pungkasnya.
Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(Baca juga: Meski 9 Nakes Terpapar COVID-19, Pelayanan di RSUD Cideres Tetap Normal)
"Kami dan segenap jajaran akan berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Karawang. Apalagi jelang tahun baru nanti kita perbanyak kegiatan operasi untuk menekan peredaran narkoba," pungkasnya.
(boy)
Lihat Juga :