Kasus Pengeroyokan TNI, 4 Tersangka Pengendara Harley Bukittinggi Diserahkan ke Kejari
Kamis, 26 November 2020 - 20:03 WIB
loading...
A
A
A
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, menyaksikan berkas tahap dua ini bersama dengan Dandim 0303/Agam Letkol Arh. Yosif Brozti Dadi, Kajari Bukittinggi Sukardi, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, dan Pasi Intel Kodim 0304/Agam Lettu Inf. Amrizal.
Kapolres menyampaikan, melalui pelaksanaan tahap dua ini menunjukkan keseriusan dari Polres Bukittinggi dalam proses perkaranya secara baik dan benar. (Baca juga: Vonis Jerinx SID Dianggap Belum Penuhi Rasa Keadilan, Jaksa Ajukan Banding)
"Dalam perkara ini penyidik Polres Bukittinggi mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUHPidana," ungkap Dody.
Kapolres menyampaikan, melalui pelaksanaan tahap dua ini menunjukkan keseriusan dari Polres Bukittinggi dalam proses perkaranya secara baik dan benar. (Baca juga: Vonis Jerinx SID Dianggap Belum Penuhi Rasa Keadilan, Jaksa Ajukan Banding)
"Dalam perkara ini penyidik Polres Bukittinggi mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUHPidana," ungkap Dody.
(boy)
Lihat Juga :