Dua Pelaku Hipnotis yang Mengaku Satgas COVID-19 Diciduk Polisi
Kamis, 26 November 2020 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
Kedua tersangka bernama Jefrinaldi (46) merupakan warga Jalan Rawang Timur VI/1, RT 3, RW 1, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang dan Dian Anggraini (42) tinggal di Jalan Gunung Bromo Wisma Indah V Blok B.1, No.14 RT 001, RW 008 Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Awalnya yang ditangkap itu Jefrinal di Jalan Prof M Yamin padang, kemudian setelah diinterogasi kembali ditangkap Dian Anggraini di kawasan Lubuk Buaya. Ada 11 barang bukti yang disita diantaranya satu unit mobil Jazz, uang tunai sebesar Rp1 juta, satu unit televisi dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario Warna hitam No.Pol BA 5038 OU.
"Kami juga menyita selembar kertas serta rambut diduga jimat yang dijadikan alat untuk menghipnotis korban-korbannya. Diketahui pelaku berjumlah tiga orang dan satu masih buron," katanya.
Awalnya yang ditangkap itu Jefrinal di Jalan Prof M Yamin padang, kemudian setelah diinterogasi kembali ditangkap Dian Anggraini di kawasan Lubuk Buaya. Ada 11 barang bukti yang disita diantaranya satu unit mobil Jazz, uang tunai sebesar Rp1 juta, satu unit televisi dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario Warna hitam No.Pol BA 5038 OU.
"Kami juga menyita selembar kertas serta rambut diduga jimat yang dijadikan alat untuk menghipnotis korban-korbannya. Diketahui pelaku berjumlah tiga orang dan satu masih buron," katanya.
(msd)
Lihat Juga :