Terjaring Razia Prokes, Ratusan Warga Bandung Tak Bermasker Disanksi Sosial
Kamis, 26 November 2020 - 14:38 WIB
loading...
A
A
A
"Pemberian sanksi ini tentu diiringi dengan pertimbangan beratnya pelanggaran di lapangan,” lanjut Rasdian.
Ada tujuh pelanggar lainnya dikenakan denda administrasi sebesar Rp50.000. Total denda pada razia ini yaitu sebesar Rp350.000.
“Uang hasil denda tersebut diserahkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung tersebut.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma berharap agar kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan semakin meningkat.
“Bukan lebih besar pada penerapan sanksi, tetapi bagaimana munculnya kesadaran dari diri masyarakat sendiri untuk bisa menggunakan masker. Tidak perlu takut dengan razia,” terang Henry dalam siaran persnya.
Ada tujuh pelanggar lainnya dikenakan denda administrasi sebesar Rp50.000. Total denda pada razia ini yaitu sebesar Rp350.000.
“Uang hasil denda tersebut diserahkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung tersebut.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma berharap agar kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan semakin meningkat.
“Bukan lebih besar pada penerapan sanksi, tetapi bagaimana munculnya kesadaran dari diri masyarakat sendiri untuk bisa menggunakan masker. Tidak perlu takut dengan razia,” terang Henry dalam siaran persnya.
Lihat Juga :