Terjaring Razia Prokes, Ratusan Warga Bandung Tak Bermasker Disanksi Sosial
loading...
A
A
A
BANDUNG - Ratusan warga Kota Bandung terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Akibatnya mereka mendapatkan sanksi sosial seperti push up dan melakukan olahraga. Warga yang tertangkap tak mengenakan masker tercatat ada di seputar Perumahan Bandung City View 1, Kecamatan Mandalajati.
Para pelanggar tersebut merupakan bagian dari 118 pelanggar yang diberikan sanksi sosial oleh Satpol PP Kota Bandung saat razia penggunaan masker di Terminal Antapani dan Perumahan Bandung City View 1.
“Operasi kemarin digelar di dua kecamatan terpisah. Tim pertama menemukan 19 pelanggar di Kecamatan Antapani. sedangkan tim kedua pelanggarnya mencapai 106 orang di Kecamatan Mandalajati,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi.
Dia mengungkapkan, dari ratusan pelanggar, sebagian besar dikenakan sanksi sosial. Ada 118 orang yang diberikan sanksi sosial. Mulai dari menyapu dan memungut sampah di lokasi operasi hingga melakukan kegiatan olahraga dan push up.
"Pemberian sanksi ini tentu diiringi dengan pertimbangan beratnya pelanggaran di lapangan,” lanjut Rasdian.
Ada tujuh pelanggar lainnya dikenakan denda administrasi sebesar Rp50.000. Total denda pada razia ini yaitu sebesar Rp350.000.
“Uang hasil denda tersebut diserahkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung tersebut.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma berharap agar kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan semakin meningkat.
“Bukan lebih besar pada penerapan sanksi, tetapi bagaimana munculnya kesadaran dari diri masyarakat sendiri untuk bisa menggunakan masker. Tidak perlu takut dengan razia,” terang Henry dalam siaran persnya.
Sedangkan Camat Antapani, Rahmawati Mulia yang ditemui di Terminal Antapani, meminta kegiatan serupa bisa secara rutin diadakan khususnya di wilayah kerjanya. (Baca juga: RS di Bandung Waiting List, Kecamatan Diminta Siapkan Rumah Isolasi COVID-19)
“Antapani berada di urutan 10 kecamatan dengan jumlah terbanyak kasus COVID-19. Mudah-mudahan kegiatan semacam ini bisa berlanjut. Minimal dua minggu sekali,” katanya. (Baca juga: Gelar Aksi Damai, Ratusan Pemuda Tolak Safari Dakwah Habib Rizieq di Cirebon)
Menurutnya, kegiatan operasi perketatan AKB dapat memberikan efek jera kepada masyarakat. “Khususnya agar patuh pada protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” terangnya.
Akibatnya mereka mendapatkan sanksi sosial seperti push up dan melakukan olahraga. Warga yang tertangkap tak mengenakan masker tercatat ada di seputar Perumahan Bandung City View 1, Kecamatan Mandalajati.
Para pelanggar tersebut merupakan bagian dari 118 pelanggar yang diberikan sanksi sosial oleh Satpol PP Kota Bandung saat razia penggunaan masker di Terminal Antapani dan Perumahan Bandung City View 1.
“Operasi kemarin digelar di dua kecamatan terpisah. Tim pertama menemukan 19 pelanggar di Kecamatan Antapani. sedangkan tim kedua pelanggarnya mencapai 106 orang di Kecamatan Mandalajati,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi.
Dia mengungkapkan, dari ratusan pelanggar, sebagian besar dikenakan sanksi sosial. Ada 118 orang yang diberikan sanksi sosial. Mulai dari menyapu dan memungut sampah di lokasi operasi hingga melakukan kegiatan olahraga dan push up.
"Pemberian sanksi ini tentu diiringi dengan pertimbangan beratnya pelanggaran di lapangan,” lanjut Rasdian.
Ada tujuh pelanggar lainnya dikenakan denda administrasi sebesar Rp50.000. Total denda pada razia ini yaitu sebesar Rp350.000.
“Uang hasil denda tersebut diserahkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung tersebut.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma berharap agar kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan semakin meningkat.
“Bukan lebih besar pada penerapan sanksi, tetapi bagaimana munculnya kesadaran dari diri masyarakat sendiri untuk bisa menggunakan masker. Tidak perlu takut dengan razia,” terang Henry dalam siaran persnya.
Sedangkan Camat Antapani, Rahmawati Mulia yang ditemui di Terminal Antapani, meminta kegiatan serupa bisa secara rutin diadakan khususnya di wilayah kerjanya. (Baca juga: RS di Bandung Waiting List, Kecamatan Diminta Siapkan Rumah Isolasi COVID-19)
“Antapani berada di urutan 10 kecamatan dengan jumlah terbanyak kasus COVID-19. Mudah-mudahan kegiatan semacam ini bisa berlanjut. Minimal dua minggu sekali,” katanya. (Baca juga: Gelar Aksi Damai, Ratusan Pemuda Tolak Safari Dakwah Habib Rizieq di Cirebon)
Menurutnya, kegiatan operasi perketatan AKB dapat memberikan efek jera kepada masyarakat. “Khususnya agar patuh pada protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” terangnya.
(boy)