Jadikan Bulukumba Pusat Syiar Islam, Ini 7 Program Keagamaaan TSY-AM
loading...
A
A
A
"Pemuda memiliki peran besar dalam memajukan ekonomi, termasuk di sector real. Kita ingin para pengusaha muda tersebut juga terlibat aktif dalam memakmurkan masjid melalui berbagai kegiataan sosial, ekonomi dan keagamaan, yang berbasis pada masjid." Ujar Jubir Kacamatayya lainnya, Akhmad Rivandi.
Keenam, peningkatan insentif bagi para Imam Desa atau guru syara', minimal satu juta rupiah per bulan.
"Mereka telah terlibat aktif dalam membina masyarakat luas, termasuk dengan berbagai kegiatan memakmurkan masjid. Insentif ini sebagai apresiasi terhadap peran dan kerja keras mereka," Jelas Akhmad Rivandi.
Ketujuh, pembangunan Pusat Kajian Islam di 10 kecamatan, sebagai sarana pertemuan, pendidikan, pengkajian, dan pembinaan ekonomi umat. Kecamatan Bontotiro bahkan akan dijadikan sebagai pusat syiar Islam di Bulukumba, sebagai wujud penghargaan besar terhadap Dato ri Tiro yang menjadi penyebar agama Islam di Bulukumba.
Untuk mewujudkan program-program tersebut, Pemerintahan TSY-AM akan memprioritaskan penerbitan Perda tentang pesantren dan perda tentang pemakmuran masjid.
"Ini juga sebagai dukungan terhadap peraturan dan program-program keagamaan pemerintah yang telah diatur oleh pemerintah pusat dan daerah," pukasnya.
Keenam, peningkatan insentif bagi para Imam Desa atau guru syara', minimal satu juta rupiah per bulan.
"Mereka telah terlibat aktif dalam membina masyarakat luas, termasuk dengan berbagai kegiatan memakmurkan masjid. Insentif ini sebagai apresiasi terhadap peran dan kerja keras mereka," Jelas Akhmad Rivandi.
Ketujuh, pembangunan Pusat Kajian Islam di 10 kecamatan, sebagai sarana pertemuan, pendidikan, pengkajian, dan pembinaan ekonomi umat. Kecamatan Bontotiro bahkan akan dijadikan sebagai pusat syiar Islam di Bulukumba, sebagai wujud penghargaan besar terhadap Dato ri Tiro yang menjadi penyebar agama Islam di Bulukumba.
Untuk mewujudkan program-program tersebut, Pemerintahan TSY-AM akan memprioritaskan penerbitan Perda tentang pesantren dan perda tentang pemakmuran masjid.
"Ini juga sebagai dukungan terhadap peraturan dan program-program keagamaan pemerintah yang telah diatur oleh pemerintah pusat dan daerah," pukasnya.
(agn)