Kasus Pembunuhan Seorang Pelajar, 33 Adegan Diperagakan Pelaku saat Rekonstruksi
Rabu, 25 November 2020 - 20:47 WIB
loading...
A
A
A
Polresta Deliserdang telah menetapkan Masri Uni Alamsyah alias Masri sebagai tersangka pembunuhan yang menewaskan seseorang. (Baca juga: Puluhan Pil Ekstasi Gagal Edar di Deliserdang, Kurirnya Dijebloskan ke Sel)
"Tersangka dijerat pasal 340 subs pasal 338 dan pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana tentang pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal," sebutnya. (Baca juga: Tengah Malam, Kobaran Api Meluluhlantakkan Belasan Rumah Warga Nias)
Sebelumnya, pada Sabtu, 15 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun V Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, terjadi kasus pembunuhan dengan korban Nick Wilson alias Tesen (15), warga Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, yang ditemukan tewas dalam goni tersangkut di aliran sungai.
"Tersangka dijerat pasal 340 subs pasal 338 dan pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana tentang pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal," sebutnya. (Baca juga: Tengah Malam, Kobaran Api Meluluhlantakkan Belasan Rumah Warga Nias)
Sebelumnya, pada Sabtu, 15 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun V Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, terjadi kasus pembunuhan dengan korban Nick Wilson alias Tesen (15), warga Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, yang ditemukan tewas dalam goni tersangkut di aliran sungai.
(boy)
Lihat Juga :