Tunggakan Capai Rp 9 Miliar, BPJS Terapkan Relaksasi Tunggakan

Selasa, 24 November 2020 - 20:03 WIB
loading...
Tunggakan Capai Rp 9 Miliar, BPJS Terapkan Relaksasi Tunggakan
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Staf BPJS Kesehatan Cabang Atambua adalah melakukan sosialisasi Program Keringanan Pambayaran Tunggakan JKN (Relaksasi Tunggakan) . iNews TV/Sefnat
A A A
TIMOR TENGAH UTARA - Dampak Pandemi COVID-19, tunggakan iuran BPJS Kesehatan di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara NTT semakin membengkak. Hal ini ditambah lagi dengan kesadaran peserta yang rendah dalam membayar iuran JKN-KIS. Padahal iuran JKN-KIS sebagiannya sudah disubsisi oleh pemerintah khususnya BPJS Kesehatan Mandiri.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Staf BPJS Kesehatan Cabang Atambua adalah melakukan sosialisasi Program Keringanan Pambayaran Tunggakan JKN (Relaksasi Tunggakan) yang berlangsung di Aula Hotel Viktory II, Jalan Basuki Rahmat, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara Bersama perwakilan media, Selasa (24/11/2020).

Dalam sosialisasi tersebut, terungkap tunggakan BPJS Kesehatan di wilayah Timor Tengah Utara khususnya peserta BPJS Mandiri mencapai Rp 9 miliar lebih dengan variasi tunggakan mulai 1-6 bulan, bahkan 7-24 bulan atau dua tahun dengan jumlah peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan sebanyak 15.076 peserta.

"Program relaksasi tunggakan ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021." tegas Kepala BPJS Cabang Atambua, dr. Munaqip di Kefamenanu, Selasa (24/11/2020).

Dikatakan, cara ini dilakukan sebagai bentuk pemberian keringanan finansial bagi peserta dalam masa pandemi COVID-19, sekaligus meningkatkan peluang untuk keaktifan peserta dan meningkatkan potensi penerimaan iuran. (Baca: Kasus COVID-19 di Salatiga Meledak, UKSW Sediakan Sarana Isolasi).

Menurut dr. Munaqip, mekanisme yang ditempuh oleh peserta yang mengikuti relaksasi tunggakan adalah melakukan pendaftaran pada kanal yang telah disediakan yakni aplikasi Mobile JKN atau ke Kantor Cabang (SIPP) dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

"Agar kartu JKN bisa aktif kembali, Selanjutnya peserta membayar minimal 6 bulan dan 1 bulan tagihan iuran berjalan, pembayaran tunggakan yang telah didaftarkan dapat dilakukan H+1 setelah pengajuan relaksasi tunggakan disetujui dengan batas waktu pembayaran sisa tunggakan paling lambat Desember 2021," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2929 seconds (0.1#10.140)