Sadis! Wanita Pemilik Kafe Remang-remang Dibakar Teman Sendiri

Selasa, 24 November 2020 - 13:50 WIB
loading...
Sadis! Wanita Pemilik Kafe Remang-remang Dibakar Teman Sendiri
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, saat ekspose perkaara dan tersangka pembakaran warung dan pemiliknya di Mapolres Kendari, Selasa (24/11/2020). Foto: iNews TV/Febriyono Tamenk
A A A
KENDARI - Seorang wanita, Risnawati, pemilik kafe remang – remang di kawasan Kendari Beach, Kota Kendari , Sulawesi Tenggara (Sultra) , menjadi korban penganiayaan oleh temanya sendiri, Uca dengan menyewa eksekutor, Kamudia.

Sadisnya, penganiayaan itu berujung pembakaran korban dalam warung miliknya. Meski sempat dirawat selama empat hari, namun wanita malang itu akhirnya tewas akibat luka bakar di sekujur tubuhnya. Kejadian itu terjadi Selasa (17/11/2020) pekan lalu. (Baca Juga: Perempuan Dibakar di Dalam Mobil, Pelaku dan Korban Bisnis Ternak Ayam)

Motif perbuatan sadis itu dipicu sakit hati gara–gara sering dihina oleh korban yang tak lain temanya sendiri yang juga seorang wanita Uca. Dia tega menyuruh seseorang, Kamudia untuk membakar kafe milik temanya sendiri Risnawati.

“Motif pelaku melakukan aksi penganiayaan ini karena pelaku, Uca, sakit hati dengan korban yang merupakan teman lama pelaku, karena pelaku sering dihina saat berkunjung ke kafe remang–remang yang berada di sebelah kafe milik korban,” kata Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, saat ekspose kasus di Mapolres Kendari, Selasa (24/11/2020). (Baca Juga: Mayat Wanita Dalam Karung dan Ceceran Darah Ditemukan di Rumah Kontrakan)

Pelaku yang menjadi eksekutor diberi upah Rp300.000 untuk membakar Kafe Reman-remang dengan menggunakan botol berisi bensin. Akibat pembakaran tersebut, korban Risnawati mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan di larikan ke Rumah Sakit Santa Ana Kendari untuk mendapatkan perawatan, namun korban hanya bisa bertahan 4 hari dan akhirnya meninggal dunia.

Sementara pelaku, Uca mengaku dendam dan sakit hati karena dirinya sering dimaki dengan kata–kata kasar, sehingga dia menyewa seorang eksekutor untuk melakukan pembakaran kafe milik korban dengan upah Rp300.000 kepada sang eksekutor. (Baca Juga: Sadis, Wanita Tewas Dibakar Dalam Mobil Sempat Dihantam Linggis)

Sempat buron selama sepekan, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kendari di wilayah Kecamatan Kendari, Selasa (24/11/2020). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku di jerat dengan pasal 353 ayat 3 subsider pasal 351 ayat 3 junto 55 / dengan ancaman 9 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2089 seconds (0.1#10.140)