Dari SK tersebut diketahui, nilai UMK di 27 kabupaten/kota di Jatim mengalami kenaikan. Nilainya bervariasi mulai dari Rp25.000 hingga tertinggi Rp100.000. Sementara ada 11 kabupaten/kota yang tidak dinaikkan UMK-nya untuk tahun 2021. (Baca juga: UMK Jawa Timur 2021 Ditetapkan, 27 Daerah Naik 11 Tetap, Ini Daftarnya )
“Penetapan UMK itu ngawur. Nilai UMK 2021 itu menjadi bukti bahwa Gubernur Jawa Timur tidak memiliki sense of crisis. Seharusnya, UMK harus dinaikkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Utamanya kaum buruh,” kata Sekretaris Jenderal Komite Pusat SPBI, Fatkhul Khoir, Senin (23/11/2020).
Baca Juga:
SPBI, kata dia, sepakat dengan usulan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim agar UMK secara keseluruhan naik sebesar Rp600.000. Dengan penetapan UMK tahun 2021, akan semakin menjauhkan buruh dari kesejahteraan. (Baca juga: Dikabarkan Positif COVID-19, Gus Ipul Beri Klarifikasi )
“Penetapan UMK tahun 2021 ini merupakan praktik pertama dari Omnibus Law bahwa, gubernur bisa menentukan UMK sendiri dan mengabaikan usulan dari Dewan Pengupahan,” terangnya.
Lebih jauh dia menandaskan, daripada pemerintah mengucurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang terdampak pandemi COVID-19, alangkah lebih baik kalau menaikkan UMK. Kenaikan UMK akan mengerek kesejahteraan buruh. “Kami memprotes keras UMK 2021. Kami dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi protes UMK 2021,” ujarnya.
(msd)