Protes Kebijakan Gubernur Jabar, Buruh Persoalkan UMSK Subang dan Karawang

Senin, 23 November 2020 - 22:50 WIB
loading...
Protes Kebijakan Gubernur...
Ratusan buruh dari FSPS menggelar aksi unjuk rasa memprotes kebijakan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (23/11/2020). SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) menggelar aksi unjuk rasa memprotes kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Subang dan Karawang.

Mereka menilai, tindakan Ridwan Kamil yang telah menetapkan UMSK Subang pada 13 Agustus 2020 lalu telah membuka peluang kepada para pengusaha untuk membayar upah di bawah UMSK Subang 2020 atau setidaknya tidak membayar upah sesuai UMSK yang telah ditetapkan. (Baca juga: Ridwan Kamil Teken UMK 2021, Berikut Besaran Upah Tiap Kabupaten/Kota)

"Dalam diktum ketiga SK UMSK tersebut disebutkan bahwa upah minimum sektoral Kabupaten Subang Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang bersepakat dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan," papar Ketua Umum FSPS, Deni Suryana di sela-sela aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (23/11/2020). (Baca juga: UMK Jawa Timur 2021 Ditetapkan, 27 Daerah Naik 11 Tetap, Ini Daftarnya)

Artinya, lanjut Deni, perusahaan yang belum memiliki kesepakatan untuk menjalankan UMSK dengan serikat pekerja, tidak dapat memberlakukan upah sesuai UMSK.

"Nyata-nyata SK UMSK Gubernur Jabar yang mempersyaratkan kenaikan UMSK tersebut, telah membuat norma baru yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan melanggar Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004," tegas Deni.

Selain mempersoalkan UMSK Subang, pihaknya juga menyesalkan sikap diam gubernur yang tak kunjung menetapkan besaran UMSK Karawang Tahun 2020. Menurutnya, sikap gubernur tersebut merupakan pengabaian terhadap ketentuan perundang-undangan.

Pasalnya, papar Deni, setidaknya terdapat 7 sektor industri di Kabupaten Karawang yang telah menyepakati besaran UMSK, yakni sektor pengadaan gas alam dan buatan, perdagangan besar mesin kantor, suku cadang dan perlengkapannya, industri glukosa, industri mesin dan perkakas mesin untuk pengerjaan logam, jasa industri untuk pengerjaan khusus logam dari barang logam, serta industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga.

"Oleh karenanya, kami mendesak Gubernur Jabar mencabut diktum ketiga UMSK Subang dan menuntut Gubernur untuk segera menetapkan UMSK Karawang sesuai peraturan perundang-undamgan," tandasnya.

Berbeda dengan aksi-aksi buruh sebelumnya, aksi unjuk rasa yang digelar FPSP tersebut digelar dengan penerapan protokol kesehatan. Peserta aksi mengenakan masker dan menjaga jarak satu dengan yang lainnya. Orator pun terus mengingatkan peserta aksi, agar tidak berkerumun lewat mengeras suara.

Ratusan buruh dari FSPS menggelar aksi unjuk rasa memprotes kebijakan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil terkait UMSK Subang dan Karawang di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (23/11/2020). SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Serikat Pekerja Gelar...
Serikat Pekerja Gelar KLB, Kepengurusan Baru Siap Perkuat Hubungan Industrial
Serikat Pekerja XLSMART...
Serikat Pekerja XLSMART Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
Gelar Rakercab 2025,...
Gelar Rakercab 2025, Serikat Pekerja JAI Perkuat Sinergi dengan Pelindo
KSPSI Lantik William...
KSPSI Lantik William Yani sebagai Ketua Umum SP IMPPI Periode 2025-2030
Ridwan Kamil Menang...
Ridwan Kamil Menang Telak Bila Maju dalam Pilkada Jawa Barat
Upah Jauh dari Layak,...
Upah Jauh dari Layak, Buruh di Jawa Barat Tolak Tapera
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Serikat Pekerja Dukung...
Serikat Pekerja Dukung Restrukturisasi BUMN tapi Harus Hindari PHK
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
Rekomendasi
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Gejala Usus Buntu yang...
Gejala Usus Buntu yang Sering Diabaikan, Dari Nyeri Perut hingga Demam Mendadak
DBL Gandeng Partner...
DBL Gandeng Partner Anyar untuk Dorong Pengembangan Talenta Muda Indonesia
Berita Terkini
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved