Bupati Serahkan Ranperda APBD Tahun 2021 ke DPRD Sinjai
Senin, 23 November 2020 - 18:12 WIB
loading...
A
A
A
"Prinsip tersebut di atas menjadi kerangka acuan yang patut dipedomani dalam menyusun dokumen yang menjadi landasan anggaran pemerintah daerah untuk satu tahun ke depan, baik terhadap pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah," kata Ketua DPRD Sinjai ini.
Sementara Bupati Sinjai Andi Seto Asapa mengemukakan, kebijakan utama penganggaran tahun 2021 masih dalam upaya pemenuhan target dan sasaran indikatif dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023.
Pelaksanaan ranperda APBD 2021 juga merupakan lanjutan dari perjalanan pencapaian visi misi Pemkab Sinjai yakni 'Terwujudnya Masyarakat Sinjai yang Mandiri Berkeadilan dan Religius Melalui Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Unggul dan Berdaya Saing'
"Rancangan APBD 2021 pada hakikatnya adalah target pencapaian kinerja yang terukur dari setiap urusan Pemkab Sinjai , proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah terjabarkan dalam rencana kerja dan anggaran pada masing-masing OPD," jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Sinjai Ikuti Workshop Aksi Konvergensi Stunting di Ambon
Ranperda yang diserahkan ini juga kata dia, memuat struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan yang berpedoman pada PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang dijabarkan dalam Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan Keuangan Daerah yang diolah melalui sistem informasi pemerintah daerah.
Sementara Bupati Sinjai Andi Seto Asapa mengemukakan, kebijakan utama penganggaran tahun 2021 masih dalam upaya pemenuhan target dan sasaran indikatif dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023.
Pelaksanaan ranperda APBD 2021 juga merupakan lanjutan dari perjalanan pencapaian visi misi Pemkab Sinjai yakni 'Terwujudnya Masyarakat Sinjai yang Mandiri Berkeadilan dan Religius Melalui Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Unggul dan Berdaya Saing'
"Rancangan APBD 2021 pada hakikatnya adalah target pencapaian kinerja yang terukur dari setiap urusan Pemkab Sinjai , proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah terjabarkan dalam rencana kerja dan anggaran pada masing-masing OPD," jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Sinjai Ikuti Workshop Aksi Konvergensi Stunting di Ambon
Ranperda yang diserahkan ini juga kata dia, memuat struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan yang berpedoman pada PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang dijabarkan dalam Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan Keuangan Daerah yang diolah melalui sistem informasi pemerintah daerah.
Lihat Juga :