Mahasiswa Minta Kejari Wajo Serius Menangani Kasus Kades Lempong
Senin, 23 November 2020 - 17:29 WIB
loading...
A
A
A
Pengembalian berkas ke pihak kepolisian atau P19 dilakukan kejaksaan untuk memperkuat bukti sebelum berkas kasus tersebut diterima atau P21. Tidak hanya itu, permintaan rekonstruksi ulang akan dilakukan penyidik kejaksaan untuk menguatkan fakta yuridis dari kasus pelecehan yang dilakukan Abdul Karim.
"P19 yang kami lakukan untuk memperkuat faka yang ada, bukan untuk menghentikan kasus, saya rasa penyidik kepolisian juga paham soal itu. Sebab jika berkasnya sudah lengkap atau P21 maka kita siap untuk bertarung di pengadilan, sebab di pengadilan orang berbicara soal fakta hukum," tandasnya.
Baca juga: Kades Lempong Diduga Minta Bantuan Politisi Agar Lepas dari Jeratan Hukum
Selain itu, Andi Baso membantah adanya lobi yang dilakukan orang dekat Abdul Karim. Ia mengaskan pihak kejaksaan saat ini bekerja sesuai aturan hukum yang ada.
"Tidak ada yang 'masuk angin', kami tetap serius menangani kasus tersebut, saya tidak mengenal orang-orang politik dan pejabat di Wajo, sebab saya hanya menangani pidana umum. Dalam kasus ini kami tidak akan memberi peluang sedikitpun apa yang bisa dimanfaatkan pihak Kades dan pengacara dalam pembuktian nanti, kami harus teliti, agar apa yang menjadi tuntutan teman-teman hari ini dapat terbukti di pengadilan," tandasnya.
"P19 yang kami lakukan untuk memperkuat faka yang ada, bukan untuk menghentikan kasus, saya rasa penyidik kepolisian juga paham soal itu. Sebab jika berkasnya sudah lengkap atau P21 maka kita siap untuk bertarung di pengadilan, sebab di pengadilan orang berbicara soal fakta hukum," tandasnya.
Baca juga: Kades Lempong Diduga Minta Bantuan Politisi Agar Lepas dari Jeratan Hukum
Selain itu, Andi Baso membantah adanya lobi yang dilakukan orang dekat Abdul Karim. Ia mengaskan pihak kejaksaan saat ini bekerja sesuai aturan hukum yang ada.
"Tidak ada yang 'masuk angin', kami tetap serius menangani kasus tersebut, saya tidak mengenal orang-orang politik dan pejabat di Wajo, sebab saya hanya menangani pidana umum. Dalam kasus ini kami tidak akan memberi peluang sedikitpun apa yang bisa dimanfaatkan pihak Kades dan pengacara dalam pembuktian nanti, kami harus teliti, agar apa yang menjadi tuntutan teman-teman hari ini dapat terbukti di pengadilan," tandasnya.
(luq)
Lihat Juga :