Datang ke KPU, Tim Rusdy-Ma'mun Tunjukan Laporan Pelanggaran Hidayat-Bartho
Senin, 23 November 2020 - 16:37 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kampanye hitam lain, terang Chandra, terdapat tindakan mengadu domba masyarakat dengan menyebutkan bahwa agar masyarakat tidak menerima Kartu Sulteng Sejahtera karena itu merupakan tindakan pembodohan. “Terlebih lagi juga ada penyebutan bahwa Kartu Sulteng Sejahtera merupakan pembodohan,” terang Chandra. (Baca: Pangdam Jaya Ancam Bubarkan FPI, HMI Jabar: Jangan Berlebihan).
Chandra juga menambahkan bahwa merupakan hal yang umum di Pilkada 2020 ini memberikan tawaran program langsung kepada masyarakat. Dan tidak ada yang salah dengan program tersebut karena hampir semua pasangan calon di daerah dan provinsi lain di Indonesia juga malakukan hal yang sama, sehingga menurut Chandra tidak ada yang salah dengan pembagian Kartu Sulteng Sejahtera. “Tidak ada yang salah dengan pembagian Kartu Sulteng Sejahtera,” jelas Chandra.
Menjadi aneh menurut Chandra jika pembagian Kartu Sulteng Sejahtera disalahkan sedang program langsung didaerah dan provinsi lain di Indonesia aman-aman saja. “Ada apa dengan KPUD Sulteng ini, kok kita saja yang mempermasalahkan program langsung ini,” tutup Chandra.
Selebaran kampanye hitam tersebut kini sudah berada di tangan Bawaslu dan akan ditindaklanjuti lebih lanjut. (Baca: Habib Bahar Tak Didampingi Pengacara saat Diperiksa di Lapas, Ini Alasannya).
Hidayat-Bartho beserta tim kampanyenya terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta sesuai dengan Pasal 280 ayat 1 huruf d UU Pemilu yang berbunyi, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu, yaitu menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Chandra juga menambahkan bahwa merupakan hal yang umum di Pilkada 2020 ini memberikan tawaran program langsung kepada masyarakat. Dan tidak ada yang salah dengan program tersebut karena hampir semua pasangan calon di daerah dan provinsi lain di Indonesia juga malakukan hal yang sama, sehingga menurut Chandra tidak ada yang salah dengan pembagian Kartu Sulteng Sejahtera. “Tidak ada yang salah dengan pembagian Kartu Sulteng Sejahtera,” jelas Chandra.
Menjadi aneh menurut Chandra jika pembagian Kartu Sulteng Sejahtera disalahkan sedang program langsung didaerah dan provinsi lain di Indonesia aman-aman saja. “Ada apa dengan KPUD Sulteng ini, kok kita saja yang mempermasalahkan program langsung ini,” tutup Chandra.
Selebaran kampanye hitam tersebut kini sudah berada di tangan Bawaslu dan akan ditindaklanjuti lebih lanjut. (Baca: Habib Bahar Tak Didampingi Pengacara saat Diperiksa di Lapas, Ini Alasannya).
Hidayat-Bartho beserta tim kampanyenya terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta sesuai dengan Pasal 280 ayat 1 huruf d UU Pemilu yang berbunyi, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu, yaitu menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
(nag)
Lihat Juga :