Datang ke KPU, Tim Rusdy-Ma'mun Tunjukan Laporan Pelanggaran Hidayat-Bartho
Senin, 23 November 2020 - 16:37 WIB
loading...
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 2, Rusdy Mastura-Ma’mun Amir, datang ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Sulteng. (Ist)
A
A
A
PALU - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 2, Rusdy Mastura-Ma’mun Amir, datang ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Sulteng dengan menunjukan surat pelaporan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala.
Chandra Ilyas, Sekretaris Koalisi menyebutkan bahwa kuasa hukum Rusdy-Ma’mun membawa surat Pelaporan dengan nomor 11/PL/PG/PROV/26.00/XI/2020 tersebut ke KPU Sulteng. Pelaporan tersebut terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 1 dalam pilkada Sulteng 2020. “Kuasa hukum Rusdy-Ma’mun sudah membawa surat pelaporan pelanggaran tersebut,” kata Chandra.
Hidayat-Bartho melanggar UU Nomor 8/2015, secara tegas disebutkan bahwa melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat merupakan bentuk kampanye hitam atau black campaign.
Hal itu, menurut Chandra, dibuktikan dengan selebaran yang berisi ajakan untuk tidak memilih pasangan nomor urut 2 dan diarahkan untuk memilih pasangan nomor urut 1. “Hal itu dibuktikan dengan selebaran kampanye hitam yang berisi ajakan untuk tidak memilih Rusdy-Ma’mun,” ucap Chandra.
Di dalam selebaran tersebut juga terdapat hasutan dan fitnah yang menyebutkan bahwa Kartu Sulteng Sejahtera tidak sah dan agar masyarakat jangan terpengaruh memilih Rusdy-Ma’mun. “Dalam selebaran kampanye hitam tersebut juga menyebutkan Kartu Sulteng Sejahtera tidak sah,” tambah Chandra.
Chandra Ilyas, Sekretaris Koalisi menyebutkan bahwa kuasa hukum Rusdy-Ma’mun membawa surat Pelaporan dengan nomor 11/PL/PG/PROV/26.00/XI/2020 tersebut ke KPU Sulteng. Pelaporan tersebut terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 1 dalam pilkada Sulteng 2020. “Kuasa hukum Rusdy-Ma’mun sudah membawa surat pelaporan pelanggaran tersebut,” kata Chandra.
Hidayat-Bartho melanggar UU Nomor 8/2015, secara tegas disebutkan bahwa melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat merupakan bentuk kampanye hitam atau black campaign.
Hal itu, menurut Chandra, dibuktikan dengan selebaran yang berisi ajakan untuk tidak memilih pasangan nomor urut 2 dan diarahkan untuk memilih pasangan nomor urut 1. “Hal itu dibuktikan dengan selebaran kampanye hitam yang berisi ajakan untuk tidak memilih Rusdy-Ma’mun,” ucap Chandra.
Di dalam selebaran tersebut juga terdapat hasutan dan fitnah yang menyebutkan bahwa Kartu Sulteng Sejahtera tidak sah dan agar masyarakat jangan terpengaruh memilih Rusdy-Ma’mun. “Dalam selebaran kampanye hitam tersebut juga menyebutkan Kartu Sulteng Sejahtera tidak sah,” tambah Chandra.
Lihat Juga :