Kekuatan Hukum Sanksi Pelanggar Prokes Dinilai Lemah, Dewan Minta Langkah Konkrit Bupati
Senin, 23 November 2020 - 05:05 WIB
loading...
A
A
A
“Sudah saja dimulai proses pembuatan perda , yaknu dengan penyusunan anggaran yang jelas serta masukkan dalam program legislasi daerah (prolegda). Jika sudah masuk ke dalam prolegda pastinya kami akan segera mensahkan dalam bentuk perda yang mengatur hingga pascapandemi,” tegas dia.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Purwakarta, Dani Abdurahman mengungkapkan, saat ini perbup tersebut masih dalam proses penyempurnaan dengan harapan regulasi ini segera diberlakukan. "Mudah-mudahan besok perbupnya sudah sempurna,” ungkapnya. (Baca juga: Optimistis Penjualan Mobil Membaik, Wuling Penetrasi Market Bandung)
Dia menejelaskan, saat ini dasar sanksi yang diterapkan masih mengaju pada perbup lama, yakni Perbup Nomor 198/2020 tentang Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembastasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Purwakarta.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Purwakarta, Dani Abdurahman mengungkapkan, saat ini perbup tersebut masih dalam proses penyempurnaan dengan harapan regulasi ini segera diberlakukan. "Mudah-mudahan besok perbupnya sudah sempurna,” ungkapnya. (Baca juga: Optimistis Penjualan Mobil Membaik, Wuling Penetrasi Market Bandung)
Dia menejelaskan, saat ini dasar sanksi yang diterapkan masih mengaju pada perbup lama, yakni Perbup Nomor 198/2020 tentang Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembastasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Purwakarta.
(boy)
Lihat Juga :