Bongkar Pabrik Sabu di Lombok Timur, Polisi Amankan Belasan Orang

Minggu, 22 November 2020 - 18:39 WIB
loading...
Bongkar Pabrik Sabu di Lombok Timur, Polisi Amankan Belasan Orang
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra, saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: iNews/Harikasidi
A A A
MATARAM - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar pabrik sabu di daerah tersebut. Hasilnya, belasan tersangka diamankan beserta barang bukti sabu seberat 30 gram dalam penggerebekan di dua lokasi.

Penggerebekan itu dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat akan adanya kegiatan mencurigkan dari para tersangka. Tim yang bergerak cepat langsung menuju TKP pertama di daerah Pancor Kecamatan Selong. Dari situ, polisi mendapati delapan orang yang di duga menjadi pengedar sabu. (Baca Juga: Polres Mojokerto Bongkar Pabrik Sabu Rumahan yang Dioperasikan Bandar)
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra mengungkapkan, dari keterangan tersangka di TKP pertama, polisi kembali bergerak menuju ke TKP ke dua yang ada di D0esa Priggesele, Kecamatan Pringgesele, Kabupaten Lombok Timur.

“Dari situ, kami menangkap seorang pria yang dipanggil ustadz, setelah dilakukan penggeledahan di salah satu ruangan rumah milik ustadz, polisi menemukan ruangan khusus tempat pembuatan sabu,” bebernya. (Baca Juga: Protes Hasil Tender Proyek Jalan BIL Mandalika Tiga, Puluhan Anggota LSM Demo BP2JK)

Selain mengamankan sabu seberat 30 gram di dalam klip plastic, bong atau alat hisab sabu, polisi juga mengamankan uang tunai, Rp9 Juta hasil penjualan sabu. Pihaknya menyebutkan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap para tersangka pabrik sabu yang ada di Lombok Timur, dikendalikan oleh seorang ustads dengan bigbos yang dipanggilJendral Yusuf. “Dia itu merupakan narapadinan kasus narkoba dan sedang berada di dalam sel tahanan Lapas Mataram,” katanya.

Dari keterangan sang jendral, bahan baku sabu di datangkan dari Malaysia dan bisnis pabrik sabu rumahan baru dijalankansebulan, dengan menjanjikanupah seratus juta kepada ustadz. Sementara itu, Kalapas Mataram, Susanni mengaku sudah berusaha maksimal agar para napi tidak bisa lagi menggunakan dan mengendalikan narkoba di lapas, namun diakui, selalu saja ada cela dan akal-akalan napi untuk melakukannya.

“Kami selalu berusaha agar itu tidak terjadi, tapi mereka selalu dapat cela dan akal untuk berbuat demikian, meski demikian kami selalu rutin melakukan rasia di lapas, agar kejadian seperti itu tidak terulang,” katanya. (Baca Juga: Ditresnarkoba Sergap Lima Tersangka TO Kasus Narkoba)

Para tersangka yang digerebek di dua TKP berbeda di Kabupaten Lombok Timurterancam hukuman mati atau seumur hidup karena terbukti, memiliki, menguasi dan mengedarkan sabu. Peran serta semua elemen masyarakat untuk melawan predaran sabu sangat diharapkan karena kondisi NTB disebut dalam masa gawat narkoba.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2297 seconds (0.1#10.140)