33 Pemuda di Makassar Menenggak Minuman Keras di Pelataran Masjid

Minggu, 22 November 2020 - 14:56 WIB
loading...
A A A
"Di lokasi kami juga menyita barang bukti tiga jerigen minum keras tradisional jenis ballo. Beserta 12 botol minuman keras . Sudah kita serahkan ke Polsek Ujung Pandang," papar perwira polisi berpangkat satu balok ini.

Salah satu pemuda yang diamankan mengaku, "pesta" miras itu dilakukan untuk merayakan ulang tahun seorang temannya.

"Ada mahasiswa, ada juga siswa. Katanya ada yang ulang tahun jadi dirayakan. Tapi cara-cara ini mengganggu ketertiban masyarakat sekitar. Makanya kami amankan," ucap Arif.

Terpisah Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Suwandy Salam menerangkan, puluhan pemuda itu telah mendapat pembinaan, orang tua mereka turut dipanggil sekaligus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Mereka kami sudah pulangkan. Kita kembalikan ke orang tuanya. Kebanyakan masih usia sekolah juga. Rata-rata warga di sekitar tempat kejadian perkara. Ada juga yang dari luar, karena kan diajak rayakan ulang tahun," kata pria yang akrab disapa Wandi ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Ramadan, Polda...
Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba hingga Knalpot Brong
Inisiasi Gerakan Bakti...
Inisiasi Gerakan Bakti Sosial, Dua Remaja di Depok Gandeng UMKM Bangun Kepedulian
Wagub Sulut Apresiasi...
Wagub Sulut Apresiasi Bea Cukai Sulbagtara Amankan 1 Ton Barang Ilegal
Kejati Jatim dan Bea...
Kejati Jatim dan Bea Cukai Musnahkan 36.555 Botol Miras
Ritual Tantra Pesta...
Ritual Tantra Pesta Miras dan Seks Buat Kerajaan Singasari Porak-poranda Diserang Pasukan Kediri
Aksi Bullying 3 Remaja...
Aksi Bullying 3 Remaja Perempuan Gegerkan Kabupaten Malang
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Sinergi Sekolah-Densus...
Sinergi Sekolah-Densus 88: Perkuat Guru sebagai Lini Terdepan Pelindung Remaja dari Radikalisme
Besok Silaturahmi Nasional...
Besok Silaturahmi Nasional PP PRIMA DMI, JK Buka Konsolidasi Remaja Masjid Menuju Peradaban Qurani
Rekomendasi
Kaesang Tantang Puan...
Kaesang Tantang Puan di Pileg 2029, Ganjar Yakin Jateng Tetap Kandang Banteng
Kasus Dugaan TPPU Eks...
Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Harus Diusut hingga ke Akar-akarnya
Siswa Indonesia Sabet...
Siswa Indonesia Sabet 4 Medali Perunggu di Olimpiade Matematika Internasional 2026
Berita Terkini
Polisi Tangkap 3 Pelaku...
Polisi Tangkap 3 Pelaku Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak Menteng
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Terkait Narkoba
Olah TKP Kematian Sutrimo,...
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Cari Saksi dan CCTV
Pakar: Meski Berdamai,...
Pakar: Meski Berdamai, 3 Oknum Polda Jabar di Kasus Alphard Tetap Harus Diproses Etik
Pembebasan Denda PBB-P2...
Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya
Guru Besar Ilmu Hukum...
Guru Besar Ilmu Hukum Tolak Ide Dedi Mulyadi soal Sayembara Tangkap Begal
Infografis
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Kalahkan Haaland
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved