Muhammadiyah Sebut Penertiban Baliho Wewenang Pemda
Minggu, 22 November 2020 - 11:23 WIB
loading...
A
A
A
Sekretaris Umum FPI, Munarman, menyatakan bahwa tugas TNI yang diatur dalam Undang-Undang 34 Tahun 2004 ada 2, yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP). Kemudian, pada Pasal 7 Ayat (3) menyebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
"Nah, rakyat tentu tahu, copot baliho dan pengerahan pasukan ke Petamburan itu bukan operasi militer perang. Artinya itu OMSP, di mana TNI menurut UU bergerak atas dasar keputusan politik negara," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima.
Dia pun menilai bahwa rakyat sudah paham, jika yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah Presiden. Artinya, kebijakan politik negara saat ini memerintahkan TNI untuk melakukan operasi militer selain perang berupa pencopotan spanduk dan pengerahan pasukan ke Petamburan.
"Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI," tuturnya.
"Nah, rakyat tentu tahu, copot baliho dan pengerahan pasukan ke Petamburan itu bukan operasi militer perang. Artinya itu OMSP, di mana TNI menurut UU bergerak atas dasar keputusan politik negara," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima.
Dia pun menilai bahwa rakyat sudah paham, jika yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah Presiden. Artinya, kebijakan politik negara saat ini memerintahkan TNI untuk melakukan operasi militer selain perang berupa pencopotan spanduk dan pengerahan pasukan ke Petamburan.
"Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI," tuturnya.
(wib)
Lihat Juga :