UMK Kabupaten/Kota di Jateng Tetap Naik, Ini Daftarnya

Minggu, 22 November 2020 - 05:50 WIB
loading...
UMK Kabupaten/Kota di Jateng Tetap Naik, Ini Daftarnya
Upah Minimum Kabupaten/Kota di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah pada tahun 2021 mengalami kenaikan dibandingkan 2020. Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%. Foto Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAGELANG - Upah Minimum Kabupaten/Kota di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah pada tahun 2021 mengalami kenaikan dibandingkan 2020. Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, kenaikan upah minimum ini telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan Magelang, Sabtu (21/1/2020). (Baca: Ketua KPU Singgung Legitimasi, Bobby Pernah Sebut Istilah "Wali Kota Hantu")

Dia menjelaskan, bupati dan wali kota dalam mengajukan rekomendasi terkait Upah Minimum mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan kabupaten/kota masing-masing.

“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% sampai dengan 3,68% sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan rekomendasi Bupati, Wali Kota masing-masing daerah,” kata Ganjar. (Baca: Cemburu Sering Pamer Kemesraan, Supriyono Bunuh Suami Siri Mantan Istri Pakai Celurit)

Dia menegaskan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021.

Ganjar menyampaikan, Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.

Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020 :

Kota Semarang Rp2.810.025
Kabupaten Demak Rp2.511. 526
Kabupaten Kendal Rp2.335.735
Kabupaten Semarang Rp2.302.797,59
Kota Salatiga Rp2.101. 457,14
Kabupaten Grobogan Rp1.890.000
kabupaten Blora Rp1.894.000
Kabupaten Kudus Rp2.290.995,33
Kabupaten Jepara Rp2.107.000
kabupaten Pati Rp1.953.000
Kabupaten Rembang Rp1.861.000
Kabupaten Boyolali Rp2.000.000
Kota Surakarta Rp2.013.810
Kabupaten Sukoharjo Rp1.986.450
Kabupaten Sragen Rp1.829.500
Kabupaten Karanganyar Rp2.054.040
Kabupaten Wonogiri Rp1.827.000
Kabupaten Klaten Rp2.011.514,91
Kota Magelang Rp1.914.000
Kabupaten Magelang Rp2.075.000
Kabupaten Purworejo Rp1.905.400
Kabupaten Temanggung Rp1.885.000
Kabupaten Wonosobo Rp1.920.000
Kabupaten Kebumen Rp1.895.000
Kabupaten Banyumas Rp1.970.000
Kabupaten Cilacap Rp2.228.904
Kabupaten Banjarnegara Rp1.805.000
Kabupaten Purbalingga Rp1.988.000
Kabupaten Batang Rp2.129.117
Kota Pekalongan Rp2.139.754
Kabupaten Pekalongan Rp2.084.155,14
Kabupaten Pemalang Rp1.926.000
Kota Tegal Rp1.982.750
Kabupaten Tegal Rp1.958.000
Kabupaten Brebes Rp1.866.722,90
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1675 seconds (0.1#10.140)