LPMI Desak Pemerintah Bubarkan FPI karena Dinilai Ancaman Negara
Sabtu, 21 November 2020 - 17:27 WIB
loading...
A
A
A
"Perpanjangan izin atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI hingga kini belum juga jelas arahnya. Bangunan AD/ART FPI banyak disoal karena secara konkret setuju dan berjuang ke arah cita-cita khilafah," ungkapnya. (Baca juga: Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI Sebut Tak Pernah Memanfaatkan SKT)
Menurut Abdillah, dalam pasal 6 AD/ART FPI, secara jelas disebutkan 'penerapan syariah Islam secara kafah dalam naungan khilafah Islamiah'. NKRI Bersyariah kemudian menjadi jargon yang terus digemborkan HRS dan ormasnya hingga kini.
Selain itu, dalam AD/ART FPI juga disebutkan soal pengamalan jihad. Dikatakan Abdillah, tafsir jihad ini memang menimbulkan sejumlah pertanyaan dan kekhawatiaran publik di tengah menguatnya isu right swing populism dan terorisme.
"Keberagaman dan toleransi di Indonesia yang memang sejak awal menjadi identitas inklusif Republik Indonesia akan sangat terancam. Apalagi, praktik terorisme dan paham-paham keagamaan yang eksklusif terus menjadi momok menakutkan di Indonesia," katanya.
Bahkan, beberapa waktu lalu Habib Rizieq menggunakan istilah 'potong leher' untuk penista agama. Seruan yang sarat kekerasan tersebut memang sering disebutkan HRS dalam sejumlah pidato-pidatonya yang cenderung provokatif dan menyulut api permusuhan. "Karena itu, Menteri Dalam Negeri menggantung pemberian SKT FPI hingga sekarang," tuturnya.
Menurut Abdillah, dalam pasal 6 AD/ART FPI, secara jelas disebutkan 'penerapan syariah Islam secara kafah dalam naungan khilafah Islamiah'. NKRI Bersyariah kemudian menjadi jargon yang terus digemborkan HRS dan ormasnya hingga kini.
Selain itu, dalam AD/ART FPI juga disebutkan soal pengamalan jihad. Dikatakan Abdillah, tafsir jihad ini memang menimbulkan sejumlah pertanyaan dan kekhawatiaran publik di tengah menguatnya isu right swing populism dan terorisme.
"Keberagaman dan toleransi di Indonesia yang memang sejak awal menjadi identitas inklusif Republik Indonesia akan sangat terancam. Apalagi, praktik terorisme dan paham-paham keagamaan yang eksklusif terus menjadi momok menakutkan di Indonesia," katanya.
Bahkan, beberapa waktu lalu Habib Rizieq menggunakan istilah 'potong leher' untuk penista agama. Seruan yang sarat kekerasan tersebut memang sering disebutkan HRS dalam sejumlah pidato-pidatonya yang cenderung provokatif dan menyulut api permusuhan. "Karena itu, Menteri Dalam Negeri menggantung pemberian SKT FPI hingga sekarang," tuturnya.
Lihat Juga :