Ukur Tanah Orang Tanpa Izin, Calo Tanah Dibacok Ketua RT hingga Tewas
Jum'at, 20 November 2020 - 16:08 WIB
loading...
A
A
A
Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, kasus ini terkuak setelah pelaku menyerahkan diri ke Pos Polisi Kecamatan Jatisampurna dan mengaku telah melakukan pembacokan terhadap warga.”Dari situ petugas langsung ke lokasi dan menemukan korban sudah meninggal dunia di tempat,” katanya.
Kepada penyidik, pelaku bercerita jika peristiwa itu terjadi lantaran korban telah sembarang mengukur tanah di TKP tanpa seizin pelaku selaku ketua RT. Setelah ditegur, korban justru memancing emosi pelaku hingga akhirnya terjadi aksi pembacokan terhadap korban.
”Tidak terima dengan omongan korban, pelaku langsung emosi,” ungkapnya.Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHPidana jo pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban akibat luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kini, tersangka mendekam di Mapolsek Pondok Gede untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada penyidik, pelaku bercerita jika peristiwa itu terjadi lantaran korban telah sembarang mengukur tanah di TKP tanpa seizin pelaku selaku ketua RT. Setelah ditegur, korban justru memancing emosi pelaku hingga akhirnya terjadi aksi pembacokan terhadap korban.
”Tidak terima dengan omongan korban, pelaku langsung emosi,” ungkapnya.Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHPidana jo pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban akibat luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kini, tersangka mendekam di Mapolsek Pondok Gede untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(hab)
Lihat Juga :