2 Guru Honorer Diduga Cabuli Sejumlah Pelajar Laki-laki di Pinrang
Jum'at, 20 November 2020 - 15:54 WIB
loading...
A
A
A
Saat diintrogasi, tambah Dharma, ketiganya mengakui perbuatannya, telah berbuat cabul terhadap beberapa pelajar laki-laki di sekolah tersebut. Ketiganya pun diganjar pasal 82 ayat 1 jo 76 E Undang-Undang no 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2020 tentang pperlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: 20 Kali Beraksi, Aksi Bejat Petugas RPTRA Terciduk Melalui WhatsApp
Terpisah, Kepala Dinas P2KBP3A Pinrang, Ridha mengatakan, untuk kepentingan para korban, selain pendampingan hukum, juga akan dilakukan pendampingan untuk pemulihan psikis.
"Akan kita lihat nanti hasil kajian tim yang mendampingi korban. Jika hasil kajian, korban dianggap harus mendapat pendampingan yang lebih dalam, maka akan kita datangkan psikolog dari Makassar untuk pemulihan psikisnya," tandasnya.
Baca juga: 20 Kali Beraksi, Aksi Bejat Petugas RPTRA Terciduk Melalui WhatsApp
Terpisah, Kepala Dinas P2KBP3A Pinrang, Ridha mengatakan, untuk kepentingan para korban, selain pendampingan hukum, juga akan dilakukan pendampingan untuk pemulihan psikis.
"Akan kita lihat nanti hasil kajian tim yang mendampingi korban. Jika hasil kajian, korban dianggap harus mendapat pendampingan yang lebih dalam, maka akan kita datangkan psikolog dari Makassar untuk pemulihan psikisnya," tandasnya.
(luq)
Lihat Juga :