Bareskrim Tangkap Paedofil di Batam, Kakak Adik Dicabuli dan Direkam untuk Konten
Jum'at, 20 November 2020 - 14:16 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, pelakusudahdiintai sejak beberapa hari. "Dan pada Rabu (18/11/20) terdeteksi pelaku tengah berada di Kecamatan Sekupang," ujar Arie. Dia menjelaskan, pria ini diduga ada beberapa anak yang menjadi korbannya. "Anak-anak yang menjadi korban pelaku lebih dari satu orang, pelaku sendiri yang mengakuinya meski pengakuannya berubah ubah," katanya.
Menurut Arie, berdasarkan pemeriksaan awal pelaku mengaku korbannya hanya dua orang. Namun, pelaku kembali mengakui ada korban lainnya setelah pemeriksaan lebih lanjut. "Perbuatan bejat ini sudah dilakukan pelaku beberapa tahun ini, korbannya selalu bertambah berdasarkan pengakuannya," katanya.
Pasal yang dipersangkakan yakni 32 Jo Pasal 6 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal itu tentang tindak pidana pornografi anak dan atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Menurut Arie, berdasarkan pemeriksaan awal pelaku mengaku korbannya hanya dua orang. Namun, pelaku kembali mengakui ada korban lainnya setelah pemeriksaan lebih lanjut. "Perbuatan bejat ini sudah dilakukan pelaku beberapa tahun ini, korbannya selalu bertambah berdasarkan pengakuannya," katanya.
Pasal yang dipersangkakan yakni 32 Jo Pasal 6 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal itu tentang tindak pidana pornografi anak dan atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(shf)
Lihat Juga :