Buron Sejak 2013, Terpidana Korupsi Pelabuhan Awerange Dibekuk Saat Pulang ke Rumah

Jum'at, 20 November 2020 - 06:03 WIB
loading...
A A A
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali kami lakukan pencarian, tetapi tidak berhasil kami temukan tempat tinggalnya. Dan baru pada hari ini, berhasil ditangkap ," kata Andi Ardiaman, Kamis (19/11/2020) tengah malam. Andi Ardiaman mengatakan, Ayong melanggar pasal 3 UU No. 20/2001, tentang revisi atas UU No. 31/1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ayong terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Awerange tahap satu tahun anggaran 2005 di Barru, dengan temuan kerugian negara sebesar Rp300 juta. Adapun anggaran pekerjaan proyek tersebut bersumber dari APBN tahun 2005 sebesar Rp4.315.858.000.

Namun, lanjut Andi Ardiaman, proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Awarange tahap satu mandek. Ayong tidak sendiri terseret dalam kasus korupsi tersebut, melainkan ada tiga terpidana lainnya yang masih dalam pengejaran Kejari Barru. "Ayong akan menjalani hukuman di Lapas Klas 1 Makassar," ungkap Andi Ariaman. (Baca juga: Diduga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Baru Lahir Dibuang Dalam Kantong Plastik )

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengadakan program pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan transportasi laut tahun anggaran 2005 di Kantor Pelabuhan Awarange. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Ardywira Primakarsa. Adapun modus korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut, yakni kekurangan volume pegerjaan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
KPK Tak Bisa Ambil Alih...
KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah seperti Pungut Barang di Jalan
Rekomendasi
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
Jangan Sepelekan! Ini...
Jangan Sepelekan! Ini Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid Saat Salat Jumat
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved