Buron Sejak 2013, Terpidana Korupsi Pelabuhan Awerange Dibekuk Saat Pulang ke Rumah
Jum'at, 20 November 2020 - 06:03 WIB
loading...
A
A
A
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali kami lakukan pencarian, tetapi tidak berhasil kami temukan tempat tinggalnya. Dan baru pada hari ini, berhasil ditangkap ," kata Andi Ardiaman, Kamis (19/11/2020) tengah malam. Andi Ardiaman mengatakan, Ayong melanggar pasal 3 UU No. 20/2001, tentang revisi atas UU No. 31/1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ayong terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Awerange tahap satu tahun anggaran 2005 di Barru, dengan temuan kerugian negara sebesar Rp300 juta. Adapun anggaran pekerjaan proyek tersebut bersumber dari APBN tahun 2005 sebesar Rp4.315.858.000.
Namun, lanjut Andi Ardiaman, proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Awarange tahap satu mandek. Ayong tidak sendiri terseret dalam kasus korupsi tersebut, melainkan ada tiga terpidana lainnya yang masih dalam pengejaran Kejari Barru. "Ayong akan menjalani hukuman di Lapas Klas 1 Makassar," ungkap Andi Ariaman. (Baca juga: Diduga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Baru Lahir Dibuang Dalam Kantong Plastik )
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengadakan program pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan transportasi laut tahun anggaran 2005 di Kantor Pelabuhan Awarange. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Ardywira Primakarsa. Adapun modus korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut, yakni kekurangan volume pegerjaan.
Ayong terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Awerange tahap satu tahun anggaran 2005 di Barru, dengan temuan kerugian negara sebesar Rp300 juta. Adapun anggaran pekerjaan proyek tersebut bersumber dari APBN tahun 2005 sebesar Rp4.315.858.000.
Namun, lanjut Andi Ardiaman, proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Awarange tahap satu mandek. Ayong tidak sendiri terseret dalam kasus korupsi tersebut, melainkan ada tiga terpidana lainnya yang masih dalam pengejaran Kejari Barru. "Ayong akan menjalani hukuman di Lapas Klas 1 Makassar," ungkap Andi Ariaman. (Baca juga: Diduga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Baru Lahir Dibuang Dalam Kantong Plastik )
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengadakan program pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan transportasi laut tahun anggaran 2005 di Kantor Pelabuhan Awarange. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Ardywira Primakarsa. Adapun modus korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut, yakni kekurangan volume pegerjaan.
(eyt)
Lihat Juga :