Buron Sejak 2013, Terpidana Korupsi Pelabuhan Awerange Dibekuk Saat Pulang ke Rumah

Jum'at, 20 November 2020 - 06:03 WIB
loading...
A A A
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali kami lakukan pencarian, tetapi tidak berhasil kami temukan tempat tinggalnya. Dan baru pada hari ini, berhasil ditangkap ," kata Andi Ardiaman, Kamis (19/11/2020) tengah malam. Andi Ardiaman mengatakan, Ayong melanggar pasal 3 UU No. 20/2001, tentang revisi atas UU No. 31/1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ayong terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Awerange tahap satu tahun anggaran 2005 di Barru, dengan temuan kerugian negara sebesar Rp300 juta. Adapun anggaran pekerjaan proyek tersebut bersumber dari APBN tahun 2005 sebesar Rp4.315.858.000.

Namun, lanjut Andi Ardiaman, proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Awarange tahap satu mandek. Ayong tidak sendiri terseret dalam kasus korupsi tersebut, melainkan ada tiga terpidana lainnya yang masih dalam pengejaran Kejari Barru. "Ayong akan menjalani hukuman di Lapas Klas 1 Makassar," ungkap Andi Ariaman. (Baca juga: Diduga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Baru Lahir Dibuang Dalam Kantong Plastik )

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengadakan program pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan transportasi laut tahun anggaran 2005 di Kantor Pelabuhan Awarange. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Ardywira Primakarsa. Adapun modus korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut, yakni kekurangan volume pegerjaan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Satgas Damai Cartenz:...
Satgas Damai Cartenz: Pulan Wonda KKB yang Tembaki Tito Karnavian Buron selama 7 Tahun
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejaksaan
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Rekomendasi
Cornelio Sunny Ungkap...
Cornelio Sunny Ungkap Alasan Somasi Keluarga Ratu Sofya, Singgung Pelanggaran Privasi
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
2 Pesawat Pengebom Nuklir...
2 Pesawat Pengebom Nuklir dari 2 Negara Adikuasa yang Bermusuhan Jatuh di Hari yang Sama
Berita Terkini
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved