Buron Sejak 2013, Terpidana Korupsi Pelabuhan Awerange Dibekuk Saat Pulang ke Rumah

Jum'at, 20 November 2020 - 06:03 WIB
loading...
Buron Sejak 2013, Terpidana...
Oenardi alias Ayong (66), Direktur PT Ardywira Primakarsa berhasil ditangkap setelah tujuh tahun buron. Foto/iNews TV/Muhammad Nur
A A A
MAKASSAR - Oenardi alias Ayong (66), Direktur PT Ardywira Primakarsa yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Awerange, di Desa Batuputeh, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya ditangkap setelah tujuh tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Barru. (Baca juga: Tulungagung Geger, Ibu Rumah Tangga Ditemukan Tewas dengan Luka Menganga di Kepala )

Ayong ditangkap di rumanya di perumahan Taman Toraja, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Susel, pada Kamis (19/11/2020) malam. Penangkapan Ayong dilakukan oleh gabungan tim dari Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), bersama Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Barru.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Barru, Andi Ardiaman mengatakan, Ayong masuk DPO sejak tahun 2013, berdasarkan putusan hukum berkekuatan tetap dari Mahkamah Agung (MA) nomor 254 K/Pid.Sus/2011.

Putusan MA tersebut menjatuhkan hukuman badan terhadap terpidana Ayong selama dua tahun penjara. Hanya saja, sejak turunnya putusan MA itu, Ayong belum pernah menjalani hukuman penjara, sehingga masuk dalam DPO Kejari Barru sejak tahun 2012. (Baca juga: Tangis Calon Bupati Sidoarjo Pecah Saat Bersimpuh di Kaki Gurunya )



"Yang bersangkutan sudah beberapa kali kami lakukan pencarian, tetapi tidak berhasil kami temukan tempat tinggalnya. Dan baru pada hari ini, berhasil ditangkap ," kata Andi Ardiaman, Kamis (19/11/2020) tengah malam. Andi Ardiaman mengatakan, Ayong melanggar pasal 3 UU No. 20/2001, tentang revisi atas UU No. 31/1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ayong terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Awerange tahap satu tahun anggaran 2005 di Barru, dengan temuan kerugian negara sebesar Rp300 juta. Adapun anggaran pekerjaan proyek tersebut bersumber dari APBN tahun 2005 sebesar Rp4.315.858.000.

Namun, lanjut Andi Ardiaman, proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Awarange tahap satu mandek. Ayong tidak sendiri terseret dalam kasus korupsi tersebut, melainkan ada tiga terpidana lainnya yang masih dalam pengejaran Kejari Barru. "Ayong akan menjalani hukuman di Lapas Klas 1 Makassar," ungkap Andi Ariaman. (Baca juga: Diduga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Baru Lahir Dibuang Dalam Kantong Plastik )

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengadakan program pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan transportasi laut tahun anggaran 2005 di Kantor Pelabuhan Awarange. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Ardywira Primakarsa. Adapun modus korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut, yakni kekurangan volume pegerjaan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Rekomendasi
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Makanan Panas Disantap...
Makanan Panas Disantap dengan Sendok Plastik, Apa Dampaknya bagi Tubuh?
Sering Dibully karena...
Sering Dibully karena Kondisi Fisiknya, Debi Ceper Mengaku Tak Pernah Sakit Hati
Berita Terkini
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved