Satgas COVID-19 Bandung Minta Camat Tindak Tegas Pelanggar Prokes
loading...
A
A
A
BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengimbau warga Kota Bandung berkomitmen, berpartisipasi, dan saling dukung untuk mengatasi pandemi COVID-19. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak bisa mengatasi pandemi Covid-19 tanpa ada komitmen, partisipasi, dan dukungan warga.
Menurut Edi yang juga ketua harian Satgas Kota Bandung, jika masyarakat hanya mengandalkan woro-woro tanpa kesadaran, ke depan akan repot. Ada masyarakat yang menyampaikan sebetulnya sudah paham dan sangat tahu, tinggal diberikan penguatan saja.(Baca juga: Belum Dapat BLT, Puluhan Ribu Pelaku Usaha di Kota Bandung Terkatung Katung )
"Saya tadi contohkan jam operasional harus dipenuhi, toko modern sampai pukul 21.00 WIB. Kalau lewat tutup saja. Karena memang aturannya seperti itu. Kalau dibiarkan terus memancing orang terus datang. Apalagi saat ini kita mendekati zona merah. Untuk antisipasi harus lebih disiplin. Laksanakan Protokol Kesehatan secara maksimal," tambahnya.
Sekda mengingatkan bahwa aturan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berlaku saat ini harus ditegakkan secara maksimal juga. Jangan sampai ada yang menyimpang dari ketentuan dan regulasi.
"Kalau begitu (menyimpang) terus tidak akan pernah selesai. Makanya pengawasan dari kita juga harus lebih maksimal. Tapi kalau hanya mengandalkan SDM dari Aparatur, itu berat. Makanya kami mohon RT, RW, LPM, Karang Taruna jadi mata, hati dan telinga kita juga," ujarnya.(Baca juga: Belum Ada Surat Positif COVID-19, Polda Jabar Tetap Jadwalkan Periksa Bupati Bogor )
Lebih lanjut, sekda menyampaikan bahwa camat saat ini berwenang untuk menegakan hukum di wilayah kerjanya dengan mengacu pada Perwal. "Camat juga saya tekankan, jangan ragu, tutup ya tutup saja kalau itu melanggar. Penindakan harus lebih maksimal, kita tidak ingin mengarah denda," tegasnya.
Dalam penegakan aturan, lanjutnya, ada aspirasi masyarakat supaya bersifat humanis. "Kemudian tindakan fisik yang wajar, boleh, yang penting tidak mencelakakan. Yang paling utama, targetnya penegakkan hukum ini memang sebuah keniscayaan. Tapi disiplin masyarakat juga adalah kebutuhan, jangan hanya terus diingatkan," tuturnya.
Menurut Edi yang juga ketua harian Satgas Kota Bandung, jika masyarakat hanya mengandalkan woro-woro tanpa kesadaran, ke depan akan repot. Ada masyarakat yang menyampaikan sebetulnya sudah paham dan sangat tahu, tinggal diberikan penguatan saja.(Baca juga: Belum Dapat BLT, Puluhan Ribu Pelaku Usaha di Kota Bandung Terkatung Katung )
"Saya tadi contohkan jam operasional harus dipenuhi, toko modern sampai pukul 21.00 WIB. Kalau lewat tutup saja. Karena memang aturannya seperti itu. Kalau dibiarkan terus memancing orang terus datang. Apalagi saat ini kita mendekati zona merah. Untuk antisipasi harus lebih disiplin. Laksanakan Protokol Kesehatan secara maksimal," tambahnya.
Sekda mengingatkan bahwa aturan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berlaku saat ini harus ditegakkan secara maksimal juga. Jangan sampai ada yang menyimpang dari ketentuan dan regulasi.
"Kalau begitu (menyimpang) terus tidak akan pernah selesai. Makanya pengawasan dari kita juga harus lebih maksimal. Tapi kalau hanya mengandalkan SDM dari Aparatur, itu berat. Makanya kami mohon RT, RW, LPM, Karang Taruna jadi mata, hati dan telinga kita juga," ujarnya.(Baca juga: Belum Ada Surat Positif COVID-19, Polda Jabar Tetap Jadwalkan Periksa Bupati Bogor )
Lebih lanjut, sekda menyampaikan bahwa camat saat ini berwenang untuk menegakan hukum di wilayah kerjanya dengan mengacu pada Perwal. "Camat juga saya tekankan, jangan ragu, tutup ya tutup saja kalau itu melanggar. Penindakan harus lebih maksimal, kita tidak ingin mengarah denda," tegasnya.
Dalam penegakan aturan, lanjutnya, ada aspirasi masyarakat supaya bersifat humanis. "Kemudian tindakan fisik yang wajar, boleh, yang penting tidak mencelakakan. Yang paling utama, targetnya penegakkan hukum ini memang sebuah keniscayaan. Tapi disiplin masyarakat juga adalah kebutuhan, jangan hanya terus diingatkan," tuturnya.
(msd)