Sadis, Ayah Aniaya Anak Kandung yang Tuna Wicara dengan Menyulutkan Bara Api ke Wajah dan Badan

Kamis, 19 November 2020 - 09:49 WIB
loading...
Sadis, Ayah Aniaya Anak Kandung yang Tuna Wicara dengan Menyulutkan Bara Api ke Wajah dan Badan
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
ACEH UTARA - Seorang anak tuna wicara berusia 4 tahun dari Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara , diduga dianiaya ayah kandung R (48) dengan menyulutkan bara api dari sisa seikat daun kelapa kering.

Berdasarkan hasil visum dokter terungkap, korban sebelumnya disundut rokok oleh sang ayah sehiingga mengalami luka bakar di bagian wajah, leher dan badan. Korban juga mendapatkan luka bakar akibat disundut rokok pada bagian kaki.

Kanit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara Bripka T Ariandi mengatakan, perkara ini terjadi pada 16 September 2020 dan baru dilaporkan oleh sang nenek dari ibu korban pada 20 September 2020.

Selanjutnya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka ditangkap polisi di kawasan Aceh Timur. Saat pemeriksaan tersangka membantah telah membakar anaknya.

Menurut tersangka, anaknya tidak sengaja terbakar saat menyulutkan api dengan daun kelapa kering untuk mengusir nyamuk.

Polisi, mengalami kesulitan saat pemeriksaan karena korban dan ibu kandungnya tidak bisa bicara karena tuna wicara. (Baca juga: Pemkab Purwakarta Pastikan Tumbuh Kembang Sektor Ekraf Saat Pandemi)

Polisi akhirnya memanggil saksi ahli bahasa dari SLB Aneuk Nanggroe untuk menterjemahkan keterangan korban dan saksi dalam pemeriksaan.

Setelah ditemukan cukup bukti, tersangka pun langsung ditahan di Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. (Baca juga: Cegah Kerumunan, Kapolda Babel Tegaskan Tak Keluarkan Izin Keramaian)

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3008 seconds (0.1#10.140)