Mantan Komisioner KPU Surabaya: 5 Bentuk Politik Uang yang Patut Diwaspadai
Selasa, 17 November 2020 - 23:37 WIB
loading...
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Edward Dewaruci. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Politik uang dianggap bisa membahayakan kehidupan demokrasi. Sebab, politik uang berkontribusi kuat terhadap melemahnya politisi dan institusi demokrasi. (Baca juga: Ada Kerumunan Massa Habib Rizieq di Jabar, Ridwan Kamil: Itu Tanggung Jawab Saya )
"Karena itu, ayo jadikan Pilkada Surabaya bebas dari praktik kotor politik uang ," harap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Edward Dewaruci, Selasa (17/11/2020).
Disebutkan Teted, panggilan akrab Edward Dewaruci, politik uang seakan tidak bisa dipisahkan dari gelaran pesta demokrasi. Baik di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota.
"Kesannya, orientasi kemenangan dibayar dengan nilai uang yang jauh lebih mahal. Sehingga pemilu tidak dihargai sebagai penyaluran hak warga negara untuk bisa melakukan koreksi kinerja pemerintahan sebelumnya," papar advokat kelahiran Surabaya ini. (Baca juga: Sadis, Suami di Sukabumi Bunuh Istrinya Secara Brutal Gara-gara Tak Mau Urus Cerai )
Saat ini, lanjut dia, ada lima modus operandi politik uang . Pertama, transaksi antara elite pemilik modal dengan pasangan calon. Kedua, transaksi pasangan calon terhadap partai politik.
Ketiga, transaksi pasangan calon terhadap penyelenggara pemilu. Hal ini ditandai banyaknya penyelenggara pemilu yang dipecat oleh DKPP. Keempat, transaksi pasangan calon dengan pemilih. Dan kelima, transaksi oknum kepala daerah dengan hakim konstitusi.
"Karena itu, ayo jadikan Pilkada Surabaya bebas dari praktik kotor politik uang ," harap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Edward Dewaruci, Selasa (17/11/2020).
Disebutkan Teted, panggilan akrab Edward Dewaruci, politik uang seakan tidak bisa dipisahkan dari gelaran pesta demokrasi. Baik di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota.
"Kesannya, orientasi kemenangan dibayar dengan nilai uang yang jauh lebih mahal. Sehingga pemilu tidak dihargai sebagai penyaluran hak warga negara untuk bisa melakukan koreksi kinerja pemerintahan sebelumnya," papar advokat kelahiran Surabaya ini. (Baca juga: Sadis, Suami di Sukabumi Bunuh Istrinya Secara Brutal Gara-gara Tak Mau Urus Cerai )
Saat ini, lanjut dia, ada lima modus operandi politik uang . Pertama, transaksi antara elite pemilik modal dengan pasangan calon. Kedua, transaksi pasangan calon terhadap partai politik.
Ketiga, transaksi pasangan calon terhadap penyelenggara pemilu. Hal ini ditandai banyaknya penyelenggara pemilu yang dipecat oleh DKPP. Keempat, transaksi pasangan calon dengan pemilih. Dan kelima, transaksi oknum kepala daerah dengan hakim konstitusi.
Lihat Juga :