FKUB Jabar Ingatkan Habib Rizieq Patuhi Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Barat menilai, kerumunan massa pendukung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keselamatan masyarakat. (Baca juga: Ada Kerumunan Massa Habib Rizieq di Jabar, Ridwan Kamil: Itu Tanggung Jawab Saya )
Penilaian tersebut disampaikan Rafani menyikapi situasi terakhir pasckehadiran Habib Rizieq di Tanah Air, termasuk kabar terbaru terkait safari keagamaan yang akan digelar Habib Rizieq yang dikhawatirkan kembali berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Ketua FKUB Jabar, Rafani Achyar menyatakan, safari keagamaan yang bakal digelar merupakan hak Habib Rizieq . Namun, pihaknya meminta, Habib Rizieq mematuhi protokol kesehatan, sehingga tidak terjadi kerumunan massa yang berpotensi menimbulkan klaster baru COVID-19 .
"Safari itu kan hak yang bersangkutan, tapi yang kami inginkan, cobalah penuhi aturan protokol kesehatan. Karena kalau tidak terkendali, di situlah klaster baru ( COVID-19 ) muncul," tegas Rafani di Bandung, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Sadis, Suami di Sukabumi Bunuh Istrinya Secara Brutal Gara-gara Tak Mau Urus Cerai )
"Kalau (klaster baru COVID-19 ) itu muncul dan menyebar bukan hanya kepada jamaah, tapi masyarakat luas juga. Jadi, itu permintaan kami, cobalah patuhi protokol kesehatan," sambung Rafani menegaskan.
Pihaknya pun meminta masyarakat, khususnya massa pendukung Habib Rizieq tak perlu berkerumun lagi dan berjubel hingga tak mengindahkan protokol kesehatan karena hal itu dapat menimbulkan kerusakan dan merugikan masyarakat.
"Dalam agama kan kalau sesuatu itu menimbulkan mafsadat harus dihindari. Yang diutamakan itu kan kemaslahatan, menolak kemafsadatan," katanya. (Baca juga: Selasa Pagi Ada Guguran dari Puncak Merapi, Suaranya Bergemuruh )
Lebih lanjut Rafani mengatakan, permintaan tersebut disampaikan sebagai wujud tanggung jawab FKUB Jabar dalam upaya menekan potensi penyebaran COVID-19 , agar tidak semakin meluas.
Rafani juga menekankan, tidak hanya bagi Habib Rizieq , permintaannya itu pun ditujukan bagi semua elemen masyarakat, khususnya organisasi keagamaan, agar tidak menggelar kegiatan keagamaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Penilaian tersebut disampaikan Rafani menyikapi situasi terakhir pasckehadiran Habib Rizieq di Tanah Air, termasuk kabar terbaru terkait safari keagamaan yang akan digelar Habib Rizieq yang dikhawatirkan kembali berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Ketua FKUB Jabar, Rafani Achyar menyatakan, safari keagamaan yang bakal digelar merupakan hak Habib Rizieq . Namun, pihaknya meminta, Habib Rizieq mematuhi protokol kesehatan, sehingga tidak terjadi kerumunan massa yang berpotensi menimbulkan klaster baru COVID-19 .
"Safari itu kan hak yang bersangkutan, tapi yang kami inginkan, cobalah penuhi aturan protokol kesehatan. Karena kalau tidak terkendali, di situlah klaster baru ( COVID-19 ) muncul," tegas Rafani di Bandung, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Sadis, Suami di Sukabumi Bunuh Istrinya Secara Brutal Gara-gara Tak Mau Urus Cerai )
"Kalau (klaster baru COVID-19 ) itu muncul dan menyebar bukan hanya kepada jamaah, tapi masyarakat luas juga. Jadi, itu permintaan kami, cobalah patuhi protokol kesehatan," sambung Rafani menegaskan.
Pihaknya pun meminta masyarakat, khususnya massa pendukung Habib Rizieq tak perlu berkerumun lagi dan berjubel hingga tak mengindahkan protokol kesehatan karena hal itu dapat menimbulkan kerusakan dan merugikan masyarakat.
"Dalam agama kan kalau sesuatu itu menimbulkan mafsadat harus dihindari. Yang diutamakan itu kan kemaslahatan, menolak kemafsadatan," katanya. (Baca juga: Selasa Pagi Ada Guguran dari Puncak Merapi, Suaranya Bergemuruh )
Lebih lanjut Rafani mengatakan, permintaan tersebut disampaikan sebagai wujud tanggung jawab FKUB Jabar dalam upaya menekan potensi penyebaran COVID-19 , agar tidak semakin meluas.
Rafani juga menekankan, tidak hanya bagi Habib Rizieq , permintaannya itu pun ditujukan bagi semua elemen masyarakat, khususnya organisasi keagamaan, agar tidak menggelar kegiatan keagamaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.