Ini Alasan Kejari Depok Menahan Catherine Wilson Bukan Direhabilitasi

Selasa, 17 November 2020 - 21:04 WIB
loading...
A A A
Herlangga menuturkan, sangkaan dari penyidik terhadap Keket ada tiga pasal. Pertama Pasal 114 ayat 1 jungto 132 UU No 35/2009 ancaman 20 tahun minimal lima tahun. Kedua, Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 juncto 132 ancaman maksimal 12 tahun minimal empat tahun. Ketiga, Pasal 127 ayat 1 huruf a juncto Pasal 132 UU No 35/2009 ancaman maksimal empat tahun.



Keket ditangkap pada 17 Juli 2020 di rumahnya di Cinere Depok. Kemudian ditahandi Rutan oleh Penyidik sejak tanggal 21 Juli sampai 9 Agustus 2020. Penahanan di Rutan diperpanjang sejak 10 Agustus 2020 sampai18 September 2020. (Baca juga; Tiba di Kejari Depok, Catherine Wilson Berbalut Outfit Harga Fantastis )

Kemudian penahanan diperpanjang lagi oleh Ketua PN Depok Pertama sejak 19 September 2020 sampai 18 Oktober 2020. Perpanjangan penahahan di Rutan oleh Ketua PN Depok Kedua mulai 19 Oktober 2020 sampai 17 November 2020.

Sedangkan sejak 21 Juli 2020 dikeluarkan Surat perintah pemindahan tempat tahanan ke rumah sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri untuk dilakukan assesment pada 22 Juli 2020.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Manohara Tolak Flexing,...
Manohara Tolak Flexing, Pilih Habiskan Uang untuk Merawat 8 Anjing dan 4 Kucing
Misteri Freya, Model...
Misteri Freya, Model Erotis Ukraina yang Diduga Ledakkan Pipa Nord Stream Rusia
Patricia Gouw Jadi Korban...
Patricia Gouw Jadi Korban Scam Tiket Pesawat, Data Pribadi Anak Nyaris Disalahgunakan
Rekomendasi
Tim Pelajar Indonesia...
Tim Pelajar Indonesia Sabet 4 Medali di Olimpiade Kimia Internasional 2026
Mendagri Tito Tegaskan...
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
Dituding Dukung Militer...
Dituding Dukung Militer AS, Iran Serang Pusat Data Amazon di Bahrain
Berita Terkini
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Alokasikan Pokir untuk...
Alokasikan Pokir untuk Aspal Jalan, Effendi Alung Konsisten Kawal Infrastruktur Jambi
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved