Ini Alasan Kejari Depok Menahan Catherine Wilson Bukan Direhabilitasi
Selasa, 17 November 2020 - 21:04 WIB
loading...
A
A
A
Herlangga menuturkan, sangkaan dari penyidik terhadap Keket ada tiga pasal. Pertama Pasal 114 ayat 1 jungto 132 UU No 35/2009 ancaman 20 tahun minimal lima tahun. Kedua, Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 juncto 132 ancaman maksimal 12 tahun minimal empat tahun. Ketiga, Pasal 127 ayat 1 huruf a juncto Pasal 132 UU No 35/2009 ancaman maksimal empat tahun.
Keket ditangkap pada 17 Juli 2020 di rumahnya di Cinere Depok. Kemudian ditahandi Rutan oleh Penyidik sejak tanggal 21 Juli sampai 9 Agustus 2020. Penahanan di Rutan diperpanjang sejak 10 Agustus 2020 sampai18 September 2020. (Baca juga; Tiba di Kejari Depok, Catherine Wilson Berbalut Outfit Harga Fantastis )
Kemudian penahanan diperpanjang lagi oleh Ketua PN Depok Pertama sejak 19 September 2020 sampai 18 Oktober 2020. Perpanjangan penahahan di Rutan oleh Ketua PN Depok Kedua mulai 19 Oktober 2020 sampai 17 November 2020.
Sedangkan sejak 21 Juli 2020 dikeluarkan Surat perintah pemindahan tempat tahanan ke rumah sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri untuk dilakukan assesment pada 22 Juli 2020.
Keket ditangkap pada 17 Juli 2020 di rumahnya di Cinere Depok. Kemudian ditahandi Rutan oleh Penyidik sejak tanggal 21 Juli sampai 9 Agustus 2020. Penahanan di Rutan diperpanjang sejak 10 Agustus 2020 sampai18 September 2020. (Baca juga; Tiba di Kejari Depok, Catherine Wilson Berbalut Outfit Harga Fantastis )
Kemudian penahanan diperpanjang lagi oleh Ketua PN Depok Pertama sejak 19 September 2020 sampai 18 Oktober 2020. Perpanjangan penahahan di Rutan oleh Ketua PN Depok Kedua mulai 19 Oktober 2020 sampai 17 November 2020.
Sedangkan sejak 21 Juli 2020 dikeluarkan Surat perintah pemindahan tempat tahanan ke rumah sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri untuk dilakukan assesment pada 22 Juli 2020.
(wib)
Lihat Juga :